Heran Sudah Dijelaskan BKD Jatim, Komisi A Masih Ngegas

-
Heran Sudah Dijelaskan BKD Jatim, Komisi A Masih Ngegas
17 KEPALA OPD KOSONG: Nurkholis, proses pengisian 17 kepala OPD kosong sudah dijelaskan ke DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis heran dengan Komisi A DPRD Jatim yang tak henti melontarkan kritik terkait jabatan 17 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong. Apalagi, misalnya, Ketua komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah sampai menyebut kekosongan yang kunjung terisi  karena keteledoran Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Sebetulnya sudah saya jelaskan di hearing Komisi A, tapi kok masih muncul lagi Pak Dedi tadi. Ya enggak apa-apa, karena beliau kan mitra kita, mitranya BKD. Biar enggak simpang siur alasannya apa, kok mundar-mundur, katanya, Kamis (11/2/2021). Penjelasan yang dimaksud Nurkholis yakni, bahwa kekosongan tersebut belum juga terisi karena dua hal. Pertama, menyangkut substansi belum ada sinkronisasi antara Dirjen Keuangan daerah dan Otonomi Daerah (Otda). Kedua, terkait teknis karena ada perubahan di panitia seleksi (Pansel). Bahkan, Pansel baru pun sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Artinya, BKD sudah berproses, bukan belum melakukan apa-apa. Jadi dua hal itu yang mendasari kenapa (17 kepala OPD belum terisi), bukan Ibu yang teledor, bukan ya, karena kami yang di BKD ini menimbang-nimbang, kata mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov tersebut. Tadi ada Pak Dedi, wakil ketua Komisi A, yang menyampaikan berita. Artinya bukan kepemimpinan gubernur, bukan. Kemarin sebenarnya di hearing sudah saya jelaskan beberapa hal, terkait kenapa pengisian jabatan belum dilaksanakan, tandasnya. Dua Cara Isi Jabatan Lantas, bagaimana proses pengisian 17 OPD yang kosong? Menurut Nurkholis ada dua cara. Pertama, yakni dengan mekanisme mutasi-rotasi. "Artinya pejabat tinggi pratama yang sudah ada ini dimutasi ke jabatan yang kosong. Tentu ini melalui Pansel, bukan Selter (seleksi terbuka) ya, karena kompetensi bidangnya dilihat," kata Nurkholis. "Kedua, melalui mekanisme seleksi terbuka, ini promosi. Taruhlah misalnya 17 ini diisi dari rotasi-mutasi dari pejabat yang sudah ada, otomatis dia pindah kan ada 17 lagi yang kosong. Jadi yang kosong itu diseleksi terbuka," paparnya. Tapi bisa juga, tandas Nurkholis, langsung semua seleksi terbuka, tergantung dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Tergantung PPK itu berkenan yang seperti apa. Biasanya dua-duanya, artinya dimutasi-rotasi dulu, baru sisanya di seleksi terbuka. Ini sudah berproses," jelasnya. Nurkholis juga sudah ke Jakarta mengirim surat permohonan itu, karena yang sebelumnya berubah-ubah terus. "Yang kasihan ketika yang lowong itu berubah, ya berubah lagi izinnya," katanya. » Baca Berita Terkait Pemprov Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.