Geregetan Barang Hasil Penertiban Dijual, Kasatpol PP Surabaya Polisikan Anak Buah

Reporter : barometerjatim.com -
Geregetan Barang Hasil Penertiban Dijual, Kasatpol PP Surabaya Polisikan Anak Buah

ADA YANG MAIN CURANG: Gudang penyimpanan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Salah seorang petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dilaporkan ke Polrestabes. Penyebabnya bikin geregetan: Diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya tersebut. Menurutnya, oknum petinggi yang diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual bisa ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan barang hasil penertiban lainnya.

Eddy mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin pagi, 23 Mei 2022, kalau ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal.

Setelah mengetahui kejadian, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan peninjauan dan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang. Dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton, tegas Eddy, Sabtu (4/6/2022).

Usai melakukan pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022 Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.

Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat.

Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini, katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, kata Eddy, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam. Setelah ada kesimpulan sementara, Eddy membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Jadi, pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut, kata Eddy.

Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

» Baca berita terkait Satpol PP Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.