Forum BEM Surabaya: Kami Bukan Bagian dari Getol Jatim

BUKAN PENOLAK OMNIBUS LAW: BEM Surabaya nyatakan bukan bagian dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Di tengah arus penolakan Undang-Undang (UU) No 11 tentang Cipta Kerja, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya menyatakan sikap kalau mereka bukanlah bagian dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim.
Hal tersebut mereka utarakan saat menggelar deklarasi damai dan refleksi Hari Pahlawan 10 November di Titik Nol Jatim atau di depan kantor gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (9/11/2020).
Pada kesempatan ini, BEM Surabaya menyatakan bahwasanya kami bukan bagian dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim, tegas Presiden BEM UNUSA, Riswanto.
Forum BEM Surabaya diikuti 16 perwakilan mahasiswa yang berasal 10 perguruan tinggi di Surabaya. Selain BEM UNUSA, bergabung pula BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), BEM STAIL Surabaya, BEM STAI Ar Rosyid, dan BEM Universitas Bhayangkara (Ubara).Lalu BEM Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKMS), BEM STAI Al Fitrah, BEM Taswirul Afkar, BEM Universitas Negeri Surabaya (Unesa), serta BEM Universitas Kristen Widya Mandala (UWM).
Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa juga menyampaikan beberapa sikap atas dinamika yang terjadi, terutama di Kota Pahlawan.
Mereka juga mengajak seluruh elemen mahasiswa Surabaya untuk menjaga kondusifitas Surabaya, serta tetap mengawal isu yang sedang berkembang terkait pengesahan UU Omnibus Law dengan cara-cara akademis."Kami Forum BEM Surabaya tidak akan terlibat aksi-aksi anarkis yang dapat mengganggu kondusifitas Surabaya. Mari jaga Surabaya tetap kondusif," ucap Ketua BEM Unesa sekaligus Presiden Mahasiswa Unesa, Moch Badrus Sholeh.
Selain itu, Forum BEM Surabaya juga mengajak mahasiswa merefleksikan peringatan Hari Pahlawan 10 November."Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa untuk merefleksikan peringatan Hari Pahlawan 10 November dengan semangat gerakan moral dan intelektual," tuntasnya.
ยป Baca Berita Terkait Omnibus Law