Eri Imbau Shalat Id di Rumah, Pihak Masjid Al Akbar Masih Nekat

Reporter : barometerjatim.com -
Eri Imbau Shalat Id di Rumah, Pihak Masjid Al Akbar Masih Nekat

SHALAT ID DI RUMAH: Eri Cahyadi (dua dari kanan) di Grahadi, minta shalat Idul Fitri digelar di rumah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Di tengah pandemi yang belum berhenti, pengelola Masjid Al Akbar Surabaya tetap bersiap menggelar shalat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriyah. Kuota jamaah yang dibuka secara online juga sudah penuh, yakni 6.000 orang atau 15 persen dari kapasitas masjid.

Namun Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi justru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4820/436.8.4/2021 terkait penyelenggaraan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H di saat pademi. Isi SE di antaranya mengimbau agar shalat Id dilakukan di rumah masing-masing karena Surabaya masih zona oranye Covid-19.

Surat ditujukan kepada pengurus masjid/panitia pelaksana shalat Id se-Surabaya, pimpinan organisasi keagamaan, ketua RT, RW dan LPMK, kepala perangkat daerah, serta para lurah.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag). Bagi zona merah dan oranye, harus salat Id di rumah. Surabaya bagaimana? Shalat Id di rumah masing-masing," tegas Eri kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Merujuk SE Menag No SE 07/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Id 1442 H di saat pandemi Covid-19, dalam ketentuan poin 2 disebutkan bahwa shalat Id di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya.

Sedangkan dalam poin 3 disebutkan, shalat Id 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Antisipasi Penularan Corona

CEGAH PENULARAN CORONA: Surat Edaran Wali Kota Surabaya, minta shalat Idul Fitri digelar di rumah. | Foto: Barometerjatim.com/ISTCEGAH PENULARAN CORONA: Surat Edaran Wali Kota Surabaya, minta shalat Idul Fitri digelar di rumah. | Foto: Barometerjatim.com/IST CEGAH PENULARAN CORONA: Surat Edaran Wali Kota Surabaya, minta shalat Idul Fitri digelar di rumah. | Foto: Barometerjatim.com/IST

Eri menambakan, SE yang dibuat bukan untuk melarang warganya beribadah, namun semata-mata mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Pahlawan yang masih masuk zona oranye.

"Bukan apa-apa, ini semata untuk mencegah penularan Covid-19 di Surabaya. Bukan kami melarang, namun kami menindaklanjuti edaran pemerintah pusat. Shalat Id bersama keluarga masih boleh di dalam rumah, masih bisa berjamaah," tegasnya.

Bagaimana dengan pengelola Masjid Al Akbar, apakah masih 'nekat' menggelar shalat Id yang akan diikuti 6.000 jamaah?

Humas Masjid Al Akbar, Helmy M Noor menuturkan, pihaknya belum bisa memutuskan karena baru akan menggelar rapat, Senin (10/5/2021) besok.

"Soal shalat Idul Fitri atau tidak, insyallah Senin besok akan dirapatkan oleh imam besar bersama pengurus Badan Pengelola Masjid Al Akbar. Peluangnya masih 50:50," katanya kepada Barometerjatim.com, Minggu (9/5/2021).

Dia berharap ada perubahan kebijakan agar shalat Id bisa tetap digelar di zona oranye Covid-19. Tidak hanya Surabaya tapi juga kota/kabupaten lain di Jatim dengan kuota 25 persen dari kapasitas masjid.

"Sementara Masjid Al Akbar hanya kuota 15 persen dari kapasitas masjid," ujar pria yang juga CEO Event Organizer Cita Entertainment tersebut.

» Baca Berita Terkait Idul Fitri

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.