DPRD Surabaya: Maaf Warga Surat Ijo Tetap Bayar Retribusi

HARUS BAYAR RETRIBUSI: Warga pemegang surat ijo tetap diharuskan membayar retribusi sesuai Perda. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Melalui rapat paripurna DPRD Surabaya, Kamis (16/7/2021), Peraturan Daerah (Perda) Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya disahkan.
Ketua Pansus Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, Mahfudz bersyukur atas pengesahan Perda tersebut di tengah rangkaian aksi protes dari warga atau pihak kedua yang memanfaatkan aset Pemkot Surabaya.
Di antaranya, Persebaya sebagai pengguna Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan warga pengguna tanah surat ijo.
"Untuk Persebaya, keinginannya soal keringanan biaya sewa bisa diakomodir. Namun, maaf, tuntutan pembebasan retribusi oleh warga pengguna tanah surat ijo tidak bisa," jelasnya, Sabtu (17/7/2021).Menurut Mahfudz, status tanah surat ijo sah milik Pemkot. Kepastian ini diperoleh dari para pakar dan jajaran Pemkot dalam proses pembahasan Raperda, sekaligus mengacu pada peraturan di pemerintah pusat.
"Karenanya, pihak kedua yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya harus membayar retribusi seperti yang sudah diatur dalam Perda sebelumnya," ungkapnya.
Kecuali, tandas Mahfudz, pemerintah pusat menyerahkan aset tersebut ke warga. "Maka kita serahkan ke warga," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Perda, ucap Mahfudz, juga mengatur keringanan bahkan penghapusan denda bagi warga. "Mekanismenya, warga mengajukan permohonan ke wali kota untuk mendapat persetujuan," ujarnya.Mahfudz menambahkan, Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya dibuat sebagai pijakan hukum bagi Pemkot agar tidak melanggar hukum.
"Dan intinya bagi pihak kedua yang menggunakan aset milik Pemkot, diharuskan membayar retribusi," pungkasnya.
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya