DPRD Surabaya: Insentif BPHTB Angin Segar Pelaku Properti

-
DPRD Surabaya: Insentif BPHTB Angin Segar Pelaku Properti
INSENTIF PAJAK BPHTB: Alfian Limardi, apresiasi Pemkot yang beri insentif pajak BPHTB hingga 50%.| Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Alfian Limardi mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) yang memberi insentif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50%. Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya, karena dengan insentif sampai 50% tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan  akibat pandemi Covid-19, ujarnya, Senin (1/11/2021). Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 102 tahun 2021 tentang insentif BPHTB. Insentif pajak ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, insentif pajak BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan atau untuk setiap kali pembelian. Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku. Pada periode pertama mulai 26 Oktober hingga 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) 50%. Periode kedua 11 November-5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50^. Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1-2 miliar, diberikan pengurangan 25% dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10%. Periode ketiga 6-31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai Rp 1 miliar diberi pengurangan 50%. Sedangkan NPOP antara Rp 1- 2 miliar mendapat insentif 15%, dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5%. Ini merupakan langkah baik dari Pemkot Surabaya, terlebih relaksasi pajak BPHTB ini memang instruksi dari pusat agar pergerakan ekonomi utamanya di sektor properti bergerak lebih cepat, tandas Alfian. Legislator asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya itu menambahkan, di tengah semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), relaksasi atau insentif pajak memang diperlukan agar pelaku usaha kembali bergairah. Jika sektor bisnis maupun usaha bergairah, maka akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, terutama di triwulan terakhir 2021. Jadi, pemberian insentif pajak BPHTB oleh Pemkot Surabaya menjadi angin segar bagi pelaku usaha properti, tuntasnya. » Baca Berita Terkait DPRD Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.