Dishub Jatim: Kapal Tenggelam di Sumenep Salahi Aturan

-
Dishub Jatim: Kapal Tenggelam di Sumenep Salahi Aturan
PENCARIAN KORBAN: Tim Basarnas Surabaya melakukan pencarian korban KM Arum Jaya. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan LLAJ Jatim, Fattah Jasin mengungkap KM Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep menyalahi aturan sejak pemberangkatan. Menurut Fattah, setiap kapal yang mengangkut penumpang dari Pulau Ra'as seharusnya berangkat dari Pelabuhan Ra'as. Namun KM Arim Jaya yang membawa 60 penumpang -- Data sementara Polda Jatim: 17 ditemukan tewas, 4 belum ditemukan dan 39 selamat -- justru berangkat dari Pelabuhan Desa Guwa Guwa, Ra'as. "Pelabuhan Desa Guwa Guwa merupakan ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan pemerintah," kata Fattah di Surabaya, Selasa (18/6/2019). "Jadi naik kapal kayu atau kapal penumpang yang berangkat dari situ tidak mempunyai izin dari siapapun, sak karepe dewe (semaunya sendiri). Berarti itu kapalnya ilegal juga," tegas Fattah. Sedangkan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ra'as mendapatkan izin dan pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, terlebih dahulu. "Kewenangan keselamatan dan pengelolaan pelabuhan itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui kantor Syahbandar. Mereka yang memberikan izin apakah kapal itu boleh berangkat atau tidak, bukan dari Pemprov Jatim atau Dishub Jatim," ucap Fattah. Meski demikian, lanjut Fattah, Dishub Jatim ikut menangani musibah tersebut berdasarkan perintah dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk ikut melakukan evakuasi bersama Basarnas. "Otoritas utamanya ada di Basarnas, tapi Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas sosial ikut dalam tim itu," pungkasnya. ยป Baca Berita Terkait Sumenep
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.