Demo Kawal Sidang Waduk Sepat: Hakim Harus Bersertifikasi Lingkungan

KAWAL PERSIDANGAN: Demo di depan gedung PN Suarabaya, jelang sidang gugatan perkara Waduk Sepat. | Foto: Barometerjatim/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Warga Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya bersama Aliansi Selawase (Selamatkan Waduk Sepat) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/1/2022).
Aliansi Selawase yakni gabungan dari beberapa elemen organisasi. Di antaranya Walhi Jatim, LBH Surabaya, GMNI, Lamri, KASBI, PMKRI, dan PMII.
Aksi ini digelar untuk mengawal sidang perdana perkara Waduk Sepat yang digelar, Rabu (5/1/2022). Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, ini merupakan gugatan kali ketiga warga terhadap PT Ciputra Surabaya dan Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, warga dua kali melakukan gugatan yakni pada 2016 dan 2019 namun selalu kandas. Kemudian, di akhir 2021, warga kembali melakukan gugatan terkait pembangunan perumahan Citraland di Waduk Sepat tersebut.Dalam aksinya, warga bersama Aliansi Selawase meminta hakim yang memimpin sidang harus bersertifikasi lingkungan. "Karena ini adalah isu lingkungan," ujar Koordinator Aksi, Joni Almer.
Sedangkan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Refi Achmad Zuhair berpendapat bahwa permasalahan Waduk Sepat adalah kasus perampasan.
"Waduk Sepat merupakan kawasan lindung setempat yang menjadi tempat penampungan air dan sumber air yang dalam kearifan lokal setempat menjadi waduk yang 'disakralkan'. Sehingga kasus Waduk Sepat adalah kasus perampasan ruang dan lingkungan hidup," katanya.Sementara salah seorang massa aksi dalam orasinya, menganggap pemerintah pro pemodal di tengah permasalahan Waduk Sepat.
"Kredibilitas pengadilan diuji oleh permasalahan Waduk Sepat Lidah Kulon, karena kita tahu pemerintah masih berpihak ke pemodal," katanya.Massa juga mengancam akan menduduki PN Surabaya hingga tuntutan dikabulkan. "Kita akan menduduki PN sampai pihak pengadilan memberi jawaban," tegas salah seorang orator.
» Baca berita terkait PN Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Arlana CW.