Baru Diresmikan, Rutan Kejati Dihuni 8 Tersangka Korupsi

RUTAN KEJATI: Peresmian Gedung Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (19/2). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Senin (19/2) hari ini Gedung Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, diresmikan.
Meski baru diresmikan, Rutan ini sudah dihuni delapan tahanan tersangka kasus korupsi. Yakni mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha yang ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset tanah kompensasi Pemkot Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.
Selanjutnya Diponegoro, tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kemudian tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin.
Baca: Eks Dirut PT ASJ Penghuni Pertama Rutan Kejati Jatim
Muhaimin ditahan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Berikutnya dua tahanan dari Kejari Surabaya, Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah serta tiga tahanan dari Kejari Sumenep.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung menuturkan, seluruh sistem dalam proses pengelolaan Rutan sudah sesuai standar Rutan Klas I. "Baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. Di Rutan ini juga sudah ada petugas secara bergiliran melakukan penjagaan," ujarnya usai peresmian.
Pihaknya berharap, pengoperasian Rutan ini mampu memotivasi aparat kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keberadaan Rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan," imbuhnya.
Kapasitas 60 Tahanan
Gedung tahanan yang dikhususkan bagi tersangka korupsi tersebut mampu menampung hingga 60 orang tahanan. Memiliki empat kamar yang dilengkapi fasilitas kamar mandi dan lemari. Selain di dalam kamar tahanan, enam kamar mandi juga terdapat di bagian luar kamar disertai tempat untuk wudhu.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, sebenarnya Rutan ini sudah selesai dibangun pada 2009. Namun belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sehingga belum bisa dioperasikan.
Baru pada 2015 izin operasional keluar. Meski demikian, belum dapat beroperasi karena belum memiliki kepala Rutan yang diangkat Menkum HAM. "Akhir 2017 izin dari Kemenkum HAM keluar dan sudah ada kepala cabang. Pada 2018 anggaran juga sudah ada dan sekarang diresmikan," terangnya.
Baca: Tanpa Kompromi, Awal 2018 Megakorupsi P2SEM Dibuka Lagi
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang hadir dalam peresmian sekaligus melakukan peninjauan mengatakan, Rutan ini sangat layak. Pihaknya juga mendorong agar semua Kejati di Indonesia bisa membangun Rutan serupa agar proses penyidikan bisa berjalan cepat dan maksimal.
"Keberadaan Rutan ini juga mampu mengurangi penghuni di Rutan Klas I Surabaya yang saat ini sudah kelebihan kapasitas. Ini juga bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
» 8 TAHANAN DI RUTAN KEJATI JATIM
Winardi Kresna Yudha, mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya. Diponegoro, tahanan titipan dari Kejari Jember. Abdul Muhaimin, Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, tahanan dari Kejari Probolinggo. Dua tahanan dari Kejari Surabaya, Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Tiga tahanan dari Kejari Sumenep.