Eks Dirut PT ASJ Penghuni Pertama Rutan Kejati Jatim

-
Eks Dirut PT ASJ Penghuni Pertama Rutan Kejati Jatim
PENGHUNI PERTAMA: Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha menjadi penghuni pertama Rutan Kejati Jatim, Kamis (11/1). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Dirut PT Abbattoir Surya Jaya (ASJ), Winardi Kresna Yudha menjadi penghuni pertama Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan tersangka atas dugaan korupsi menjual aset tanah kompensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri. Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim, sekitar pukul 15.54 WIB tersangka digelandang penyidik Pidsus Kejati menuju Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Baca: Tanpa Kompromi, Awal 2018 Megakorupsi P2SEM Dibuka Lagi Tersangka Winardi ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (11/1). "Tersangka Winardi merupakan penghuni pertama Cabang Rutan di Kejati Jatim sejak dioperasikan awal Januari lalu. Dijelaskan Didik, kasus ini bermula pada tahun 1998 saat PT ASJ menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 M2 untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagai konpensasi penggunaan lahan tersebut, Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 M2 (7 hektare) yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Tanah tersebut, lanjut Didik, milk PT ASJ yang didapat hasil tukar menukar tanah (ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA). Dijual Rp 1,5 Miliar Saat itu Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ASJ periode 2001-2010, seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Namun tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatan tersangka negara (Pemkot Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, negara mengalami kerugian Rp 26,2 miliar, dengan ketentun nilai wajar harga sekarang (tahun 2018), jelas Didik. Ditanya terkait kemungkinan tersangka lainnya, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini mengaku masih terus mendalami kasus ini. Bahkan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya ini. Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Niat Maju Pilkada Berujung Penjara Kita saat ini sedang dalami siapa saja yang terlibat, dan akan kita kembangkan. Secepatnya akan kami informasikan perkembangan penyidikan kasus ini, ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Winardi dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (bersama-sama).
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.