Bambang DH Kritik Larangan Caleg Kampanye Lewat Medsos

KRITIK KPU-BAWASLU: Bambang DH, larangan Caleg kampanye lewat media sosial justru mempersempit ruang gerak dalam bersosialisasi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Larangan kampanye di media sosial (Medsos) bagi calon legislatif (Caleg) -- khususnya lewat akun pribadi -- menuai kritik dari banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan, Bambang DH.
Menurut Bambang DH, esensi dari kampanye adalah upaya untuk memberikan pengaruh dan mengajak seseorang untuk memilih. Namun larangan itu justru mempersempit ruang gerak sosialisasi bagi para Caleg.
"Media sosial adalah wadah. Ruang untuk aktualisasi dalam mengajak dan memengaruhi orang. Justru ini sangat strategis, kata Bambang DH yang ditugaskan PDI Perjuangan maju Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) No urut 1 saat dihubungi Barometerjatim.com, Senin (8/10).
Baca: Bambang DH: Jangan Terlena Hasil Survei, Fokus Pemenangan
Seharusnya, tandas Bambang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu bisa memahami kalau Medsos adalah wadah transformasi dari konsep kampanye yang maju dan lebih milenial.
Terlebih kehadiran Medsos, memacu kreativitas dari berbagai bentuk program yang dilakukan masing-masing Caleg bisa tersampaikan ke berbagai lapisan generasi.
"Dengan kemajuan teknologi, konsep kampanye melalui Medsos lebih kreatif dalam penyampaian program. Apalagi Medsos memiliki jaringan yang luas, serta mencakup berbagai unsur generasi, terang suami Dyah Katarina itu.
Baca: Kampanye Damai, Bambang DH: Berpolitik Tanpa Hoax
Bambang DH menambahkan, seharusnya KPU dan Bawaslu lebih getol dalam menyoroti berbagai bentuk kampanye yang menginformasikan kebohongan (hoax), menjelek-jelekkan orang lain, serta menebar fitnah dan ketakutan.
Jika hal itu dilakukan, maka Bambang DH mendukung penuh langkah tegas KPU dan Bawaslu. Bukan sebaliknya, malah melarang Caleg berkampanye di Medsos, lebih-lebih di akun pribadi.
Sebelumnya diberitakan, dalam pembekalan Caleg salah satu Parpol di Surabaya, Minggu (7/10), KPU maupun Bawaslu Surabaya melarang para Caleg berkampanye melalui Medsos, khususnya lewat akun pribadi.
Baca: Persebaya Tak Punya Kandang Berlatih, BDH Sorot Pemkot
Menurut Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, meski Medsos adalah media publik dan dimiliki masing-masing personal Caleg, tetap tidak boleh diisi dengan konten yang berbau kampanye. Kampanye melalui Medsos hanya diperbolehkan bagi peserta Pemilu, yaitu partai politik (Parpol).
Sesuai aturannya, masing-masing Parpol maksimal diberikan hak untuk mendaftarkan 10 akun di satu jenis Medsos. Misalnya 10 akun di Facebook, 10 akun di Twitter, 10 akun di Instagram serta platform Medsos lainnya.