Ahli: Soal Biaya dan Waktu, RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Efisien

JAUH LEBIH EFISIEN: Agus Prihartono membedah Omnibus Law dalam diskusi virtual bertajuk Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan?." | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Penerapan sistem Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam menyelesaikan problem tumpang tindih regulasi dan sulitnya investasi masuk, dinilai jauh lebih efisien dari segi biaya dan waktu.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono dalam diskusi virtual bertajuk "Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan?", Rabu (12/8/2020).
"Metode Omnibus Law ini sudah tepat. Secara anggaran dan waktu, jelas lebih efektif karena semuanya diselesaikan dalam satu aturan besar," kata Agus.
Sistem Omnibus Law yang memungkinkan 74 UU terkait dibahas dalam satu payung hukum, menurut Agus, sangat efisien secara anggaran legislatif."Coba bayangkan kalau kita melakukan perubahan sebanyak 74 UU, pasti biaya legislasinya akan sangat besar sekali," tandas dekan Fakultas Hukum Untirta tersebut.
Efisiensi waktu juga sangat diakomodir melalui penerapan sistem Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mengingat, masih cukup banyak kekurangan dari UU terkait kemudahan berusaha di Indonesia saat ini.
"Ini program prioritas pemerintah, menghilangkan hambatan berusaha di Indonesia. Omnibus Law ini bisa kita harapkan sebagai wadah solutif terhadap kekurangan UU yang ada. Ibaratnya, sekali mendayung bisa 74 lebih pulau terlewati," kata Agus.Omnibus Law sendiri sebenarnya sudah banyak sekali diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law. Utamanya untuk meningkatkan iklim dan daya saing investasi.
"Kalau kita bandingkan dengan Singapura, di sana cukup dua perizinan dan aturan saja yang perlu dipenuhi untuk memulai usaha," katanya."Di Indonesia? Jumlah izin dan aturan yang perlu dilewati sangat banyak. Dengan kondisi saat ini, kita tidak akan pernah bisa bersaing," imbuhnya.
» Baca Berita Terkait RUU Cipta Kerja