9 Tahun Buron, Eks Kepala Bappeda Mentawai DPO Kasus Korupsi Diringkus di Sidoarjo
9 TAHUN BURON: Agustinus, diringkus tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumatera Barat. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com 9 tahun buron, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi asal Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat. Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pensiunan ASN tersebut diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Sidoarjo, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim. "Terpidana Agustinus ini merupakan mantan kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," terang Fathur.
- Baca: Dana Covid-19 Diduga Dikorupsi Rp 6,03 M, Aliansi LSM: Seret Semua OPD Pemprov Jatim yang Terlibat!
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.