17 Tahun Lepas YKP Kembali Jadi Aset Pemkot Surabaya

Reporter : barometerjatim.com -
17 Tahun Lepas YKP Kembali Jadi Aset Pemkot Surabaya

KEMBALI KE PEMKOT: YKP kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya setelah 17 tahun lepas. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Sempat lepas selama 17 tahun atau sejak 2002, mulai Senin (15/7/2019) hari ini Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.

Pengesahan dilakukan bersamaan dengan penggantian pembina, pengawas dan pengurus YKP di kantor notaris Margareth Diana, Jalan Jawa, Surabaya.

Pembina baru versi Pemkot Surabaya terdiri dari Hendro Gunawan (Sekda), Eri Cahyadi (kepala Bapeko) dan Ira Tursilowati (Kabag Hukum).

Lalu jajaran pengawas yakni Hidayat Syah, Dedik Irianto, Dahliana Lubis, dan Yuniarto Herlambang. Serta pengurus baru yakni Yusron Sumartono, Eka Rahayu, dan Chalid Buhari.

Dalam pengesahan tersebut, pembina lama juga turut hadir, yakni Sartono, Surjo Harjono, dan Chairul Huda. Begitu pula dengan pengawas lama, Sukarjo dan pengurus lama, Catur Hadi Nurcahyo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan saat dikonfirmasi membenarkan pengesahan pembina, pengawas dan pengurus baru YKP. "Mulai hari ini nahkoda YKP sudah berpindah ke tangan Pemkot," tutur Didik.

Dengan penggantian pembina, pengawas dan pengurus baru versi Pemkot Surabaya, kata Didik, berarti aset YKP di PT Yekape juga otomatis dikuasai Pemkot.

"Karena 99 persen saham PT Yekape dimiliki yayasan (YKP). Otomatis seluruh aset PT Yekape sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya," jelas Didik.

Kembalinya aset YKP dan PT Yekape senilai Rp 5 triliun disambut baik pihak Pemkot. Rencananya, penyerahan aset akan dilakukan Kepala KejatiJatim, Sunarta Kamis (18/7/2019).

"Penyerahan Aset YKP itu akan dibarengkan deklarasi penyelamatan aset negara oleh Kejati," ujar Didik.

"Kami akan mengundang bupati/wali kota dan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) seJatim untuk melakukan gerakan penyelamatan aset di daerah masing-masing," jelasnya.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, YKP

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.