Ustadz Alfian Kembali Ditahan, Rutan Medaeng Tegang

-
Ustadz Alfian Kembali Ditahan, Rutan Medaeng Tegang
PENAHANAN DAN KETEGANGAN: Ustadz Alfian Tanjung kembali ditahan (kiri). Sementara ketegangan antara pendukung Alfian dan aparat kepolisian sempat mewarnai penahanan tersebut. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY SURABAYA, Barometerjatim.com Ketegangan antara pendukung Ustadz Alfian Tanjung dan aparat polisi dari Polda Jatim sempat memucak di halaman Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Rabu (6/9) malam. Pemicunya, Alfian yang bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya, namun kembali ditahan untuk perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta. Alfian Tanjung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, awal 2017. Dalam ceramahnya dia menyinggung bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kalimat yang dinilai tak elok. Baca: Lagi, Ustadz Alfian Kesandung Ceramah Soal PKI Ceramah itu diunggah di Youtube pada Februari. Dia lalu dilaporkan karena isi ceramahnya dianggap menebar kebencian. Sayang, perkara berujung antiklimaks. Dalam sidang putusan sela di PN Surabaya, kemarin, majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Alfian dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama persidangan, Alfian ditahan di Rutan Medaeng. Putusan sela itu semestinya membuat dia bebas. Tetapi Alfian urung menghirup udara segar karena kepolisian ikut menyanggong di Rutan Medaeng kala tim kuasa hukum Alfian mengurus administrasi pembebasan di rutan. Selepas maghrib, puluhan pendukung Alfian berkumpul di halaman Rutan Medaeng. Di sisi lain, puluhan petugas kepolisian berjaga-jaga. Tim kuasa hukum Alfian yang diketuai Abdullah Alkatiri datang, berbarengan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Baca: Polda Jatim Buru Penyebar Video Garam Oplosan Kaca Sesaat kemudian, Alfian Tanjung keluar dari dalam Rutan Medaeng. Dia keluar dengan busana jaz warna abu-abu dan peci hitam. Sementara pendukungnya meneriakkan kalimat dzikir, shalawat dan takbir. Dia berhenti kala petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim menyodorkan surat penahanan dan disaksikan tim kuasa hukum. Ketegangan sempat terjadi di halaman dalam rutan. Lamat-lamat terdengar dari halaman luar tim kuasa hukum protes atas penahanan kembali Alfian. Sepuluh menit negosiasi berlangsung, akhirnya polisi membawa Alfian ke Polda Jatim. Informasinya, dia akan dibawa ke Polda Metro, Kamis (7/9). Pengacara Sebut Kriminalisasi Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri, menyayangkan penahanan kembali kliennya itu. Dia juga mempertanyakan surat penahanan dari Polda Jatim yang terkesan dadakan dan tidak sempurna. "Suratnya tidak ada tanggalnya, cuma tertulis bulan September dan tahun 2017. Mana bisa surat resmi begitu," ujarnya. Baca: Kasus Investasi Yusuf Mansur, Polda Jatim Panggil Pelapor Dia juga mempertanyakan perkara yang disidik Polda Metro Jaya atas kliennya, sementara perkara di PN Surabaya hakim menyatakan kliennya tidak bersalah. "Kalau di Polda Metro saya kurang tahu perkara persisnya. Katanya sebuah partai yang melaporkan. Ini jelas-jelas kriminalisasi," tandas Alkatiri.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag