Temani Gus Ipul Kampanye, Ketua DPRD Sidoarjo Disemprit

PELANGGARAN LAGI: Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan (tiga dari kanan) saat menemani Saifullah Yusuf kampanye di Tanggulangin. | Foto: Ist
SIDOARJO, Barometerjatim.com Sekali lagi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo menemukan dugaan pelanggaran terkait kegiatan kampanye Cagub nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Setelah menyoal suting video klip Via Vallen di pendopo kabupaten, kali ini Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan alias Gus Wawan ketahuan ikut kampanye Saifullah ke Kawasan Industri Tas dan Koper (Intako), Selasa (20/2) siang.
Kami mendapat laporan dari Panwas Kecamatan (Panwascam), yang bersangkutan (ketua DPRD Sidoarjo) ikut dalam kegiatan kampanye salah satu calon di Tanggulangin, kata Ketua Panwaslu Sidoarjo, Muhammad Rosul kepada wartawan, Rabu (21/2).
Baca: Terjang Aturan! APK Paslon Pilgub Jatim Ditertibkan
Rosul menjelaskan, mengacu pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, kepala daerah maupun anggota DPR disebutkan dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan terlebih dahulu mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Dengan demikian, apa yang dilakukan ketua DPR Sidoarjo bertentangan dengan PKPU. Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk hadir di Panwaslu guna klarifikasi terkait hal itu," tambah Rosul.
Namun klarifikasi yang dijadwalkan hari ini batal dilakukan karena Nurmawan mangkir. Undangan sudah kami sampaikan. Jadwal klarifikasi sebenarnya siang ini, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan minta jadwal klarifikasi ditunda. Kemungkinan Sabtu atau Minggu besok, katanya.
Baca: Sapa Pedagang Pasar, Wah.. Puti Tak Dikenal
Dikonfirmasi wartawan, Nurmawan mengakui sudah menerima surat dari Panwaslu, namun dirinya belum bisa hadir karena bersamaan dengan sejumlah acara. Kami siap menghadiri undangan dari Panwaslu. Kami akan hadiri secepatnya, katanya.
Nurmawan juga mengaku tidak masalah dengan panggilan Panwaslu. Untuk klarifikasi atau ditegur tidak masalah. Kan itu merupakan tugas dan wewenang Panwaslu, katanya.
» PASAL 63 Ayat 1 PKPU NO 4 TAHUN 2017
"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."