Tahanan KPK, Usai Dilantik Syahri Langsung Dinonaktifkan

DILANTIK, DINONAKTIFKAN: Gubernur Soekarwo memasangkan tanda pangkat dan penyemantan tanda jabatan bupati kepada Syahri Mulyo. | Foto: Barometerjatim.com/SYAIFUL KHUSNAN
JAKARTA, Barometerjatim.com Meski berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jatim, Soekarwo tetap melantik Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung. Namun setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan dan Wabup Maryoto Wibowo ditunjuk sebagai Plt Bupati.
Prosesi pelantikan yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tersebut dilakukan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (25/9).
Soekarwo menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya ditegaskan jika terdapat bupati/wakil bupati terpilih mendapatkan permasalahan hukum pada saat pelantikan, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wakil bupati.
Baca: Tahanan KPK, Besok Syahri Dilantik Terpisah di Kemendagri
"Oleh karena itu pada hari ini saya penuhi amanah tersebut," terang gubernur kelahiran Madiun yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Namun demikian, karena adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4), yakni dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Kepada saudara Bupati Tulungagung, saudara, saya minta tetap tawakkal menghadapi cobaan dan konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum," ujarnya. Seusai melantik Syahri, Pakde Karwo menyerahkan SK Plt Bupati Tulungagung kepada Maryoto.
Status Tunggu Inkrah
Ditemui seusai acara pelantikan, Tjahjo menjelaskan, sesuai parundang-undangan disebutkan bahwa kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai hukum tetap (inkrah), bisa dilantik.
Agar pemerintahan tidak terjadi kekosongan, roda pemerintahan akan dilaksanakan wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas sampai bupati terpilih memiliki kekuatan hukum tetap.
Jadi kami menunggu sampai kekuatan hukum tetap, dan menunjuk wakil bupati yang menjalankan tugas sehari-hari dibawah koordinasi langsung oleh Bapak Gubernur Jatim, jelasnya.
Baca: 12 Kepala Daerah Dilantik, Pakde Karwo: Penuhi Janji Politik!
Seperti diberitakan, meski berstatus tahanan KPK karena kasus korupsi proyek infrastruktur, Syahri tetap memenangi Pilkada Tulungagung, 27 Juni lalu. Syahri yang diusung PDIP dan Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni atau 19 hari jelang pemungutan suara.
Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo (Sahto) menang telak dengan mengantongi 355.966 suara (59,8 persen), mengungguli lawannya Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) yang meraih 238.996 suara (40,2 persen).