Posko di Gunung Lemongan Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Reporter : barometerjatim.com -
Posko di Gunung Lemongan Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

TINDAK TEGAS PELAKU PERUSAKAN: Posko konservasi di Gunung Lemongan dirusak, Selasa (13/3). Polisi diminta bertindak menangkap dan menghukum pelaku. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

LUMAJANG, Barometerjatim.com Posko Laskar Hijau di Gunung Lemongan, Lumajang, yang selama ini berfungsi sebagai basecamp relawan konservasi, Selasa (13/3) pagi ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Posko ini juga menjadi pos pantau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kerjasama antara Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 dan Laskar Hijau.

Menurut Kamal Pasha, Haryanto, Ilal Hakim dan Adi, tiga relawan Laskar Hijau yang pertama kali mengetahui kejadian ini, perusakan terjadi pada bangunan bagian depan yang terbuat dari bambu. Lalu kamar mandi dan bak penampung air yang difungsikan menyiram tanaman saat musim kemarau.

Baca: Alih Fungsi Hutan Lindung Picu Longsor di Gunung Lemongan

Selain merusak fasilitas posko, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang ditanam para aktivis pecinta lingkungan tersebut sejak 2008. Antara lain pohon durian, manggis, leci dan beragam jenis tanaman konservasi.

Dari analisis Tim Investigasi Laskar Hijau, perusakan dilakukan malam hari dan pelakunya lebih dari satu orang. Hal itu  terlihat dari banyaknya jumlah pohon yang dirusak dan perusakan sangat masif serta terencana.

Lantas, apa motif perusakan? Koordinator Laskar Hijau, A'ak Abdullah Al-Kudus memprediksi, setidaknya ada dua hal. Pertama, selama ini ada beberapa oknum masyarakat yang pekerjaannya merambah hutan lindung, bahkan seringkali dengan cara membakar.

Baca: Hebat! Putra Lumajang Raih Ikon Prestasi Indonesia

"Hutan lindung yang sudah dibuka nantinya akan dijadikan kebun sengon. Ada yang nantinya kebun sengon dirawat hingga panen, tapi ada pula yang lahan tersebut dijual ketika sengonnya berumur satu tahun atau lebih, setelah itu oknum ini membuka hutan lindung lagi," paparnya.

Kedua, terduga pelaku perusakan sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke kepolisian baik oleh Laskar Hijau maupun pihak Perhutani dengan beragam tuduhan. Mulai dari pembakaran hutan, perusakan pohon hingga illegal logging, total kesemuanya kurang lebih 17 laporan polisi.

RUSAK LINGKUNGAN: Tak hanya posko yang dirusak, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang ditanam sejak 2008. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUANRUSAK LINGKUNGAN: Tak hanya posko yang dirusak, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang ditanam sejak 2008. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN RUSAK LINGKUNGAN: Tak hanya posko yang dirusak, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang ditanam sejak 2008. | Foto:
Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

"Tapi sampai hari ini belum ada satupun dari terlapor yang dihukum, mereka masih bebas berkeliaran. Mungkin karena menganggap tidak ada konsekuensi hukum, mereka akhirnya merusak hutan lagi," kata aktivis yang akrab disapa Gus A'ak tersebut.

Atas perusakan ini, Laskar Hijau mengutuk keras pelaku, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak lanjuti semua laporan yang masuk. "Serta menindak tegas pelaku perusakan hutan," tandasnya.

Baca: Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Lingkungan Hidup

Bidang Hukum Laskar Hijau, Hari Kurniawan menambahkan, selama ini pihaknya merasa kurang mendapat respons positif dari Polres Lumajang. Padahal sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Polri beserta jajarannya diinstruksikan untuk meningkatkan penegakan hukum.

"Serta memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Lantas kenapa laporan kami direspons sangat lamban? Padahal instruksi presiden sangat jelas!" katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.