Pencalonan Kembali Komisioner KPU Jember Diusik LSM


JEMBER, Barometerjatim.com Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona VII Jatim yang diketuai M Noor Harisudin, diminta menolak anggota KPU Jember 20142019 yang ikut seleksi untuk calon anggota KPU Jember 20192024.
Permintaan tersebut disampaikan LSM Trapp (Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik) lewat surat Nomor A13.05.19/TrAPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019. Namun surat tidak diberikan secara langsung, melainkan dikirim lewat jasa pengiriman.
Dalam suratnya, LSM Trapp menyebut, penolakan didasari pada sejumlah asumsi kalau para komisioner yang maju kembali itu tidak bekerja secara profesional saat Pemilu 2019.
Penolakan kami ini berdasar pada fakta pelaksanaan Pemilu 2019 yang telah diselenggarakan, maka kami berpendapat bahwa telah terjadi permasalahan, klaim Ketua LSM Trapp, Miftahul Rahman.
Permasalahan itu, klaim Miftahul, di antaranya dugaan pergeseran suara yang terjadinya secara masif di hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Jember saat Pemilu 2019.
Pergeseran suara ini diakui sendiri oleh ketua PPK Tanggul saat penghitungan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Jember, tudingnya.
Pergeseran suara secara masif, lanjut Miftahul, menyebabkan Caleg DPRD kabupaten dirugikan, termasuk partainya. "Seperti tidak tercantumnya dalam kertas suara salah satu Caleg dari Partai Hanura di Dapil II, katanya.
Klaim tersebut dijadikan dasar Miftahul untuk menyebut komisioner KPU Jember yang ingin maju kembali tidak profesional, dan menjadi pertimbangan tim seleksi.
Berikut piranti pendukungnya ke bawah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sambung Miftahul, sembari menambahkan jika persoalan ini tidak disikapi secara arif, maka bisa menjadi preseden buruk terkait kinerja tim seleksi.
» Baca Berita Terkait KPU