Pemprov Jatim Ajukan Revisi Perda Penanaman Modal, Apa Urgensinya

AJUKAN REVISI PERDA: Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak saat hadir di paripurna DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal lewat sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (1/8/2022). Apa urgensinya? Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, revisi ini bagian dari upaya Pemprov dalam mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jatim. Lewat revisi ini, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jatim semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan. "Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini, kata Khofifah usai paripurna DPRD Jatim. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," sambung gubernur yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Perubahan Perda ini, lanjut Khofifah, juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jatim. "Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun nonperizinan, dalam penyelenggaraan penanaman modal yang diatur dalam penyempurnaan Perda ini," terangnya. Dijelaskan Khofifah, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan, digodok dalam perubahan Perda ini dan ada pula beberapa penambaahan pasal baru. Mulai Definisi hingga Fasilitas Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Nomor 2 tahun 2019, mulai dari penambahan definisi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga fasilitas penanaman modal. Kemudian revisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. Selain itu, dalam perubahan juga ditambahkan tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dalam perubahan Perda ini, Khofifah memastikan pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS (Online Single Submission), karena sudah diatur di Pergub Nomor 69 tahun 2020. Lalu dalam perubahan juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, dan izin operasional, karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 sudah tidak diatur. Khofifah menambahkan, penanam modal di Jatim termasuk di dalamnya pihak asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka Perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing. "Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan PMA, kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing harus ada transfer of knowledge. Hal itu akan diatur dalam Perda ini," ucapnya. » Baca berita terkait Pemprov Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.