Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larang Peredaran Daging Anjing, Kapan Pemprov Jatim Bikin Payung Hukum

TAK BOLEH DIJAGAL: Anjing termasuk hewan peliharaan yang tidak boleh dilakukan jagal. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya bergerak cepat. Usai rumah jagal anjing di Lakarsantri digrebek polisi, Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran daging anjing di Kota Pahlawan.
SE bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing itu tindaklanjut dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis).
Dalam SE dijelaskan, pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dilakukan beberapa dinas terkait. Antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, hingga Satpol PP.
"Anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan jagal. Jadi pengawasan juga dilakukan oleh kecamatan dan beberapa tempat," kata Eri pada wartawan, Sabtu (13/8/2022).Meski sudah ada SE, Eri yakin masih akan ada penjualan daging anjing. Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penjualan anjing untuk segera melaporkan.
"Kita berharap, dengan adanya SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak di situ, tapi masyarakat yang memberikan informasi. Itu yang terpenting, karena pengawasan kita lakukan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, heboh soal penggerebekan rumah jagal anjing di Surabaya mengundang reaksi Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang mendorong Pemprov Jatim agar segera membikin payung hukum terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.
Kan sudah jelas Pemprov Jatim melalui Wagub (Emil Elestianto Dardak) ber-statement tegas melarang peredaran dan konsumsi daging anjing, katanya, Selasa (9/8/2022).
Kami di legislatif mendorong Pemprov, bersama untuk membuat payung hukum yang jelas untuk melarang, sehingga pelakunya bisa dikenakan sanksi yang jelas dan tegas, tandas Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim.Lagi pula, lanjut Sadad, anjing merupakan hewan peliharaan yang tidak layak dikonsumsi bagaimanapun cara pengolahannya.
Secara kesehatan juga apakah ada manfaatnya makan daging anjing? Dikonsumsi model apapun, ya dilarang dan peredaran daging anjing harus diminalisir dan kalau bisa dilarang, ucapnya.
DPRD Jatim, ucap politikus keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu, juga siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pencinta hewan untuk membahas proyeksi payung hukumnya.
Tentu perlu waktu untuk membuat Perda atau Pergub. Kami membuka, kalau memang pencinta hewan mau audiensi demi mewujudkan payung hukum yang jelas, ujarnya.Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak sudah menegaskan Pemprov Jatim melarang peredaran daging anjing, termasuk mengonsumsinya.
Dalam hal ini karena tidak ada di undang-undang pangan, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat veteriner untuk daging anjing, katanya.
Heboh soal rumah jagal anjing di Surabaya setelah polisi bersama Animals Hope Shelter melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri. Secara turun temurun, rumah jagal anjing tersebut sudah beroperasi sekitar 40 tahun.
» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.