Korupsi BPPD Sidoarjo, Eks Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun Penjara dan UP Rp 2,7 M!

Reporter : -
Korupsi BPPD Sidoarjo, Eks Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun Penjara dan UP Rp 2,7 M!
5 TAHUN: Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dan bayar UP Rp 2,7 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometer Jatim – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ari Suryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani dengan dua hakim anggota, Athoillah dan Ibnu Abbas Ali saat membacakan amar putusan, Rabu (9/10/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.

Selain itu, majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ari Suryono untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ni Putu.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tandasnya.

Majalis Hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan tetap ditahan dan barang bukti nomor 1 sampai dengan 268 sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terdakwa malah menikmati hasil tindak pidana.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak di Sidoarjo.

Putusan majalis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Setelahnya, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa maupun JPU KPK terkait putusan tersebut apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding dalam tenggang waktu 7 hari.

“Bagaimana sikap saudara?” tanya Ni Putu. Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Ari Suryono menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan JPU KPK.

Selain Ari Suryono, perkara ini juga menyeret eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan baru menjalani sidang kedua pemeriksaan saksi-saksi.{*}

| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.