AKD Belum Terbentuk, 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029 Tetap Bisa Bekerja
SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 masih belum bisa melakukan kegiatan kedewanan, lantaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
Namun Ketua sementara DPRD Surabaya, Adi Sutrawijono menegaskan, 50 wakil rakyat yang baru dilantik tetap bisa menjalankan kegiatan secara personal.
“Tetap bisa berkegiatan, yakni dengan menjalin atau memperkuat komunikasi dengan jejaring soal arah pembangunan Surabaya yang akan datang maupun yang sudah dijalankan,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, tandas Adi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya, para anggota yang baru juga berkesempatan menyukseskan Pilkada Surabaya 2024.
“Juga membangun komunikasi dengan masyarakat soal suksesnya Pilkada, karena hasil Pilkada akan menentukan arah kebijakan pembangunan,” ucapnya.
Pasca pelantikan 50 anggota periode 2024-2029, kondisi DPRD Surabaya masih sepi aktivitas karena harus menunggu pembentukan AKD.
Pun dengan pembentukan fraksi, masih harus menunggu unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua DPRD Surabaya) yang statusnya definitif.
Namun untuk fraksi sudah bisa terbaca, bahwa DPRD Surabaya akan memiliki 7 fraksi. Yakni PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).
Lalu ada 1 fraksi gabungan terdiri dari Partai Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PPP (3 kursi). Sedangkan PAN yang memiliki 3 kursi disebut-sebut akan bergabung dengan PDIP.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur