Sebelum Maju Bacawabup Tuban, Joko Sarwono Polisikan 2 Warga Kurang Mampu
TUBAN | Barometer Jatim – Yayasan Abdi Negara Tuban melaporkan dua warga kurang mampu, Candra Wijaya dan Noet Soepattoen ke Polres Tuban atas dugaan tindak pidana menempati tanah tanpa hak.
Pelapornya yakni Joko Sarwono yang saat ini sebagai Bakal Cawabup (Bacawabup) mendampingi Bacabup Aditya Halindra Faridzky alias Lindra di Pilkada Tuban 2024.
Laporan dilayangkan Joko pada 7 Agustus 2024, saat menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Negara Tuban. Joko juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban.
“Iya benar. Itu upaya hukum, setelah proses-proses mediasi tidak ditanggapi,” kata Joko membenarkan telah melaporkan kedua warga tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/09/2024).
Joko menegaskan, laporan tersebut bukan atas nama pribadi tapi mewakili Yayasan Abdi Negara Tuban. Dia juga mengaku saat ini sudah nonaktif sebagai ketua yayasan.
“Laporan itu sebagai yayasan bukan pribadi. Saya sudah nonaktif sekitar tanggal 20 Agustus kalau tidak salah,” katanya.
Dalam laporannya, Yayasan Abdi Negara Tuban mengklaim Candra dan Noet menempati tanah tanpa hak milik yayasan yang saat ini sudah dijual ke RSUD dr Koesma untuk proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT).
Pihak yayasan, kata Joko, juga telah melakukan upaya dialog agar keduanya segera meninggalkan lokasi namun tidak bersedia, sehingga tindakannya dianggap pidana.
Terkendala Biaya
Di sisi lain, Candra menyampaikan sudah memenuhi panggilan polisi pada 30 Agustus 2024 atas laporan pihak Yayasan Abdi Negara Tuban. Dia menyayangkan laporan tersebut, karena tidak didahului dengan proses komunikasi.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan atas laporan ini. Seharusnya ada komunikasi, tapi belum ada komunikasi pihak yayasan sudah melaporkan ke Polres Tuban,” katanya.
Candra juga membantah tidak mau pindah. Bahkan sejak Januari 2024, proses memindahkan perobatan ke rumah mertuanya sudah dilakukan sambil mencari tempat tinggal baru. Namun karena keterbatasan biaya, hingga saat ini belum terealisasi.
Bagi Candra, alih-alih membeli rumah dalam waktu cepat. Sebagai pengemudi ojek online (ojol), penghasilannya hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari.
Sebenarnya, Candra mendapat bantuan Rp 42 juta. Namun menurutnya lahan baru harganya jauh di atas bantuan, yakni sekitar Rp 65 juta.
“Pihak yayasan meminta untuk membongkar bangunan. Tapi saya belum menemukan lahan yang baru,” kata pria 39 tahun itu.
Anak Noet Soepattoen, Ema juga menyayangkan sikap Yayasan Abdi Negara Tuban yang justru melaporkan warga kurang mampu demi kepentingan proyek pemerintah daerah.
Perempuan 60 tahun yang sehari-hari berjualan es itu, mengaku tinggal di tempat tersebut sudah generasi kedua.
“Dulu kita berjualan di depan RSUD, kemudian pihak pemerintah merelokasi kami di sini. Tapi kenapa kami dilaporkan soal penyerobotan,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pilbup Tuban. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur