PDIP dan PKB Komunikasi ke KPU Jatim Jelang Pendaftaran, Khofifah Bisa Dapat 2 Lawan di Pilgub!
SURABAYA | Barometer Jatim – KPU Jawa Timur membuka pendaftaran bagi pasangan calon di Pilgub mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Siapa berani melawan Khofifah Indar Parawansa?
Khofifah yang berstatus petahana tampaknya bakal mendapat dua lawan. Ini setelah perwakilan PKB dan PDIP yang hingga kini belum memunculkan calon, melakukan komunikasi informal dengan KPU Jatim jelang pendaftaran.
"Kalau akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sampai hari ini belum ada. Tetapi kalau komunikasi informalnya sudah ada. Ada Gerindra, PKB, PDIP, kemudian Demokrat itu secara informal sudah. Tapi kalau secara resmi memang belum,” ungkap Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam di Kantor KPU Jatim, Senin (26/8/2024) sore.
Diketahui, hingga kini 8 Parpol pemilik kursi di DPRD Jatim hasil Pileg 2024 menyatakan dukungan ke duet incumbent Khofifah-Emil Dardak, yakni Gerindra (21 kursi), Demokrat (11 kursi), Golkar (15 kursi), PPP (4 kursi), PAN (5 kursi), PSI (1 kursi), PKS (5 kursi), dan Nasdem (10 kursi).
Sedangkan PKB yang menyandang status juara Pileg 2024 di Jatim (27 kursi) belum memunculkan pasangan calon. Begitu pula dengan PDIP (21 kursi).
Semula, PDIP tidak bisa mengusung calon tanpa berkoalisi. Tapi berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, kini Partai Banteng tak perlu pusing lagi memikirkan teman kongsi. Dengan demikian, PKB dan PDIP bisa mengusung calon sendiri-sendiri.
Terkait syarat pencalonan, lanjut Umam, memang ada ketentuan yang berbeda di Pilgub Jatim kali ini, yakni KPU Jatim mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang secara substansi menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 60 dan 70.
Melihat penduduk Jatim yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu 2024 lebih dari 12 juta (31.402.838), maka ketentuannya partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
"Nah, 6,5% itu nanti dikalikan dengan akumulasi perolehan suara sah Pemilu 2024 kemarin. Nah, ketemunya itu 1.486.299, batasnya 6,5% segitu. Sehingga nanti tinggal melihat partai-partai politik yang memiliki suara tinggal mencocokkan dengan itu,” jelas Umam.
“Kalau misalnya sama dengan atau lebih, maka dia punya hak untuk mencalonkan sendiri. Tapi kalau kurang dari itu, maka dia harus mencari kawan untuk kemudian mengakumulasi suaranya minimal sebesar itu," tandasnya.
Jadi dalam aturan tersebut, syarat pencalonan tidak lagi merujuk pada minimal 20% kursi DPRD Jatim atau 25% suara sah. Sedangkan batas umur bakal calon kepala daerah dikembalikan minimal 30 tahun saat penetapan calon.{*}
| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur