Postur P-APBD Lamongan 2024, Yuhronur Proyeksikan Surplus Rp 53,85 M!
LAMONGAN | Barometer Jatim – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyampaikan postur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 mengalami surplus anggaran Rp 53,85 miliar.
Hal itu dikatakannya saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Kamis (1/8/2024).
Yuhronur kemudian menjabarkan, untuk pendapatan daerah setelah perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp 3,546 triliun atau 2,31ri proyeksi APBD murni.
Sedangkan anggaran belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3,493 triliun, atau naik 0,22ri pagu belanja daerah sebelum perubahan.
“Sehingga dalam postur Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2024, mengalami surplus anggaran sebesar Rp 53,85 miliar,” tandasnya.
- P-APBD LAMONGAN TA 2024
> Pendapatan daerah naik menjadi Rp 3,546 triliun (2,31%) dari proyeksi APBD murni.
> Belanja daerah direncanakan Rp 3,493 triliun, naik 0,22ri pagu belanja daerah sebelum perubahan.
> Postur Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2024 mengalami surplus anggaran Rp 53,85 miliar.
Sebagai penyeimbang dari surplus yang terjadi, kata Yuhronur, maka ditempuh kebijakan pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian terhadap alokasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun anggaran sebelumnya menjadi Rp 24,187 miliar.
“Atau turun 75,81% dibanding sebelum perubahan,” ucap bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Sebelumnya, APBD Lamongan TA 2024 untuk pendapatan daerah ditargetkan Rp 3,466 triliun. Belanja daerah dialokasikan Rp 3,486 triliun dengan surplus Rp 19,3 miliar.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan, Pemkab Lamongan pada P-APBD mengalami penyesuaian atau perubahan menjadi Rp 77,273 miliar, terkontraksi 4,23ri sebelum perubahan.
Dengan demikian, dari pembiayaan penerimaan kondisi dan pengeluaran pembiayaan yang telah dialokasikan, sisa pembiayaan anggaran menjadi nol.
Yuhronur menambahkan, penyusunan Raperda ini mengacu pada perubahan kebijakan umum APBD dan Perubahan PPAS 2024 yang telah disetujui antara Pemkab dengan DPRD Lamongan pada 29 Juli 2024.
Perubahan ini, kata Yuhronur, untuk mengakomodir adanya perubahan sumber dana spesifik, baik dari pemerintah pusat dan provinsi, yang berpengaruh baik langsung dan tidak langsung terhadap struktur pengelolaan keuangan daerah.
“Terutama dalam hal ketetapan definitif setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan,” ujar Yuhrour.{*}
| Baca berita DPRD Lamongan. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur