Cetak Pendekar Tahfidz Qur'an, Wujud Ajaran PSHT Tak Berseberangan dengan Agama!

Reporter : -
Cetak Pendekar Tahfidz Qur'an, Wujud Ajaran PSHT Tak Berseberangan dengan Agama!
HAFIDZ QUR’AN: Tes bagi calon anggota yang hafidz Qur'an di Padepokan Ranting Montong. | Foto: Barometerjatim.com/ANWAR

TUBAN | Barometer Jatim – Tak hanya mencetak pendekar kanuragan, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban juga mendorong warganya untuk menghafal al-Qur'an 30 juz.

Melalui apresiasi menggratiskan biaya proses latihan hingga disahkan menjadi anggota, digelar tes bagi calon anggota yang hafidz Qur'an di Padepokan Ranting Montong, Jumat (24/5/2024).

Dua orang yang dites yakni calon warga dari Ranting Montong dan Ranting Jatirogo. Secara bergantian dites, apakah mereka benar-benar hafal 30 juz.

Dalam melakukan tes, sejumlah anggota PSHT yang hafidz menggunakan beberapa metode untuk memastikan kedua calon anggota tersebut hafal Qur'an.

Ketua PSHT Cabang Tuban, Lamidi menjelaskan, program ini sudah dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sudah terdapat tujuh anggota hafidz Qur'an terseleksi melalui program ini.

"Ini sudah jadi program kami, untuk memotivasi anggota kami yang khususnya beragama Islam semakin baik. Semoga semakin banyak siswa dan anggota kami yang hafidz," harapnya.

Apresiasi ini dilakukan, lanjut Lamidi, sebagai wujud bahwa ajaran PSHT tidak berseberangan dengan agama. Selain program ini juga dilakukan seleksi Tartil Qur'an dan Hafidz juz 30 saat Ramadhan.

"Untuk seleksi hafidz 30 juz kami lakukan menjelang bulan Sura (Muharam). Ini bagian dari menjalankan ajaran SH Terate," tuturnya.

Diketahui, program ini juga mendapat apresiasi dari pemerintah maupun instansi terkait.

Program Tartil Qur'an dan hafidz juz 30 diperhatikan dari Kantor Kementerian Agama Tuban. Sedangkan program hafidz 30 juz mendapat perhatian dari Wakil Bupati Tuban.{*}

| Baca berita PSHT. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.