Salurkan Insentif Rp 7,2 M untuk 1.200 Guru PAUD, Bupati Ipuk: Apresiasi atas Pengabdian yang Tulus!
BANYUWANGI | Barometer Jatim – Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Total insentif tahun ini mencapai Rp 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non-ASN se-Banyuwangi.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani kepada perwakilan guru di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru saat kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa), Rabu (8/5/2024).
Ipuk mengatakan, insentif untuk guru PAUD non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus. Baginya, dedikasi guru PAUD selama ini sangat luar biasa.
“Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah,” katanya.
Pada penyaluran kali ini, para penerima insentif adalah para guru pada satuan pendidikan prasekolah. Seperti kelompok bermain, Taman Kanak-Kanak (TK), satuan pendidikan sejenis, serta daycare.
“Apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun kami berharap ini bisa bermanfaat. Ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Ipuk.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Didik) Banyuwangi, Suratno mengatakan total insentif guru PAUD di tahun ini yang mencapai Rp 7,2 miliar diserahkan dalam 4 termin atau 3 bulan sekali.
“Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta per tahunnya. Yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama,” terang Suratno.
"Jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu, sebanyak 1.200 orang. Namun bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru,” imbuhnya.
Suratno memastikan, para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang guru dan dosen.
Di dalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni non-ASN dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi Didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi, dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," ujarnya.{*}
| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur