Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok Siapkan Rp 200 Juta
HARGA MAHAL REVISI PERDA: (Dari kiri) Pranaya Yudha Mahardika saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, 18 September 2017, Mochamad Basuki dan Rohayati. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Satu persatu ketidakjujuran dari oknum anggota DPRD Jatim maupun kepala dinas Pemprov, terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain setoran triwulan dari dinas mitra kerja Komisi B, ternyata untuk membahas atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) tidaklah gratis, bahkan tidak murah dan berujung pidana penjara.
Untuk pembahasan Revisi Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif di Komisi B DPRD Jatim, misalnya, Dinas Peternakan (Disnak) harus menyiapkan anggaran Rp 200 juta.
Ikhwal biaya revisi Perda itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang membuat mantan Kepala Disnak Jatim, Rohayati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.Kalau saya gak apa-apa, ini kan 19 orang (anggota Komisi B) berbeda-beda. Mosok mbahas tok gak ono opo-opone."
Bukti ini juga dijadikan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochamad Basuki, Santoso (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B) dan R Rahman Agung (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B) dalam persidangan, Senin (30/10).
Hearing 'Hijrah' ke Jakarta
Dalam dakwaan disebutkan, saat menjabat kepala Disnak, Rohayati sudah mengetahui adanya rencana revisi Perda yang diajukan Biro Hukum Pemprov Jatim atas inisiatif DPRD Jatim. Tujuannya agar tidak menghambat birokrasi dan perizinan investasi ternak sapi dan kerbau di Jatim.
Menindaklanjuti rencana revisi Perda tersebut, Rohayati kemudian membuat surat pada 19 Januari 2017 ke ketua komisi B sebagai tindak lanjut surat yang pernah dibuat kepala Disnak sebelumnya, Maskur kepada gubernur Jatim pada 25 Juli 2016 serta surat yang dibuat Plt kepala Disnak, Moch Samsul Arifien pada 26 Oktober 2016.
Pokok dari isi surat, meminta dilakukan revisi terhadap pasal 20 ayat (3) huruf e, pasal 27 dan pasal 34 Perda No 3 Tahun 2012.
Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal
Awal Maret 2017, Basuki kemudian menghubungi Rohayati dan meminta uang untuk pembahasan Revisi Perda. "Untuk pembahasan revisi Perda maka harus ada dananya, masa cuma bahas-bahas tok," kata Basuki, sebagaimana dakwaan JPU KPK.
Permintaan Basuki itu dilakukan usai kunjungan kerja (kunker) Komisi B dengan Disnak ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, 23-25 Februari 2017. Sebelumnya, 6-8 Februari, Komisi B dan Disnak juga melakukan kunker ke Komisi VI DPR RI dan Dirjen Peternakan Kementan.
Selanjutnya, Basuki minta Rohayati berkoordinasi dengan Pranaya Yudha Mahardika, salah seorang anggota "tim delegasi" yang dibentuk Basuki melalui rapat internal Komisi B, terkait besaran uang yang harus diserahkan.
Baca: Jangan Macet di Basuki-Kabil, KPK: Tunggu Putusan Hakim
Selain Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar), tim delegasi yang bertugas melakukan negosiasi dengan dinas mitra kerja beranggotakan Moh Kabil Mubarok (Fraksi PKB), Atika Banowati (Fraksi Golkar) dan Agus Maimun (Fraksi PAN).
Pada 22-23 kemudian dilakukan hearing di Hotel Le Grandeur, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta terkait pembahasan revisi Perda No 3 Tahun 2012.
Dalam kesempatan itu, Basuki dan Pranaya memanggil Rohayati yang menyampaikan revisi akan disetujui kalau berbayar. Revisi Perda nantinya akan disetujui, namun ini tidak dibahas-bahas aja, harus ada Bu," kata Basuki.
Pranaya kemudian menambahkan, Kalau saya gak apa-apa, ini kan 19 orang (anggota Komisi B) berbeda-beda, mosok mbahas tok gak ono opo-opone (Masa hanya membahas tidak ada uangnya)."
Baca: Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK
Untuk itu Rohayati diminta menyiapkan Rp 200 juta, namun hanya menyanggupi Rp 100 juta. Setelah terkumpul Rp 100 juta, selanjutnya Rohyati mengutus stafnya, Mitro Nurcahyo dan Fitri Istiana mendatangi gedung DPRD Jatim guna menyerahkan uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.
Di gedung DPRD Jatim, uang diserahkan ke Rahman Agung (terdakwa lain dalam kasus ini) yang kemudian diletakkan di ruang kerja Basuki. Selanjutnya Basuki menyerahkannya kepada Ninik Sulistyaningsih (Fraksi Partai Demokrat) untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi B.
Namun dalam persidangan 18 September lalu, Pranaya Yudha yang dihadirkan sebagai saksi membantah semuanya. Hal itu sempat membuat Rohayati 'memanas' karena Basuki justru membenarkan pengakuan Rohayati.