Seorang Warga KTP Surabaya Didapati Gunakan BPJS Tak Aktif, Kok Bisa? Nih Penjelasan Dinkes!

Reporter : -
Seorang Warga KTP Surabaya Didapati Gunakan BPJS Tak Aktif, Kok Bisa? Nih Penjelasan Dinkes!
KLARIFIKASI: Nanik Sukristina, klarifikasi warga gunakan BPJS tidak aktif. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Ramai seorang warga ber-KTP Surabaya benama Horroti RS, mendapat perawatan di Puskemas menggunakan BPJS tidak aktif. Kok bisa?

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina memberi penjelasan, dari hasil penelusuran ternyata warga tersebut sudah pindah domisili ke Madura sejak Maret 2023.

Sebelumnya, Dinkes menerima informasi dari anggota DPRD Kabupaten Sampang pada 1 Maret 2024, bahwa Horroti dirawat di Puskesmas Kedungdung. Selama tiga hari, dia dirawat dengan menggunakan BPJS tidak aktif dan digunakan orang yang sudah meninggal dunia.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan terkait status kependudukan dan domisili Ibu Horroti yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Surabaya," kata Nanik, Kamis (7/3/2024).

KTP SURABAYA: Pemkot Surabaya, tak beri jaminan kesehatan warga yang tak ber-KTP Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

Pengecekan dilakukan Dinkes Surabaya dengan berkoordinasi bersama keluarga pasien, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Kelurahan Sidotopo Wetan untuk melakukan telusur lapangan. Hasilnya, diketahui Horroti sudah tidak tinggal di Surabaya sejak Maret 2023.

"Ibu Horroti sudah sembilan bulan tinggal di Madura, karena mengikuti suami dan merawat ibu mertuanya," ungkapnnya.

Selain itu, Nanik menerangkan bahwa adik Horroti juga mengkonfirmasi melalui whatsApp bahwa kakaknya sudah pindah ke Madura dan tidak lagi berdomisili di Surabaya. Sementara tempat tinggal sebelumnya di Surabaya adalah rumah kos.

"Oleh karena itu status keberadaan Bu Horroti tidak berdomisili di Surabaya, karena pasien sudah pindah ke Madura ikut suaminya. Rumah tinggal di Surabaya adalah rumah kos," jelasnya.

Mengacu Perwali Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya, menegaskan bahwa sasaran penerima jaminan kesehatan adalah penduduk yang tercatat dalam data kependudukan dan berdomisili di Surabaya.

Selain itu, Perwali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemuktahiran Data Warga Kota Surabaya juga menegaskan bahwa intervensi diberikan kepada masyarakat Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan domisili sesuai KTP.

"Oleh karena itu, Ibu Horroti tidak berhak atas jaminan kesehatan dari Pemkot Surabaya," tegas Nanik.

Dinkes Surabaya pun mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengecek status kependudukan dan domisili, agar tidak terjadi permasalahan dalam mengakses layanan publik. Termasuk terkait dengan layanan jaminan kesehatan.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.