Gus Samsudin Halalkan Tukar Pasutri, MUI Jatim: Betul-betul Penyimpangan dari Islam, Ajaran Sesat!
SURABAYA | Barometer Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengapresiasi positif langkah Polda Jatim yang menetapkan Samsudin -- akrab disapa Gus Samsudin -- sebagai tersangka kasus video halalkan tukar pasangan suami istri (pasutri).
Soal pelaku menyebut tindakannya tersebut sebagai bagian dari edukasi juga tidak bisa dibenarkan, karena yang disebut edukasi orientasinya positif.
“Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut,” kata Sekretaris Umum MUI Jatim, Prof Akh Muzakki dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
“Kami mendukung penuh langkah Polri, supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," jelasnya.
Muzakki juga menyebut, tidak benar kalau pelaku memiliki pondok pesantren. Sebab, awalnya disebut padepokan penyembuhan, baru kemudian merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan menjadi pondok pesantren.
Lagi pula, bangunan yang ada di rumah Samsudin bukan pondok pesantren melainkan yayasan. Sesuai dengan aturan, jika pondok pesantren harus mendapatkan izin resmi dari Kemenag sedangkan yayasan bisa dari Kemenkumham.
"Nah, soal tukar pasangan suami istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," tegas Muzakki yang juga Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Bagi Muzakki, sanad keilmuan itu penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi, apalagi terkait dengan keilmuan agama.
Karena itu, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademiki penulis. Itu di antaranya untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.
"Maka jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan, lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas," tuturnya.
Meski demikiam, MUI Jatim minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut.{*}
| Baca berita MUI Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR| Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur