Sidang Perdana Suap Kejari Bondowoso, Dakwaan JPU KPK Nyerempet Bupati dan Inspektorat!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen beserta dua terdakwa dari pihak swasta, Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan menjalani sidang perdana secara online dalam perkara suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024).
Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut, Puji didakwa pasal kumulatif atau dua pasal sekaligus. Salah satunya berkaitan dengan Proyek Startegis Daerah (PSD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Wawan Yunarwanto mendakwa Puji dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Puji diduga menerima suap atas pengurusan perkara yang sedang ditangani mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso dan melibatkan pihak swasta, yakni terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy S setyawan selaku pengendali CV Wijaya Gemilang," kata Wawan.
Puji juga didakwa menerima sejumlah uang atas PSD dan legal assistance pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Hal itu terungkap setelah dilakukan pengembangan pada penyidikan perkara kasus suap eks Kejari Bondowoso bersama Kasipidsus pada November 2023.
DIDUGA KORUPSI: Para terdakwa dugaan korupsi Proyek Strategis Daerah (PSD) Bondowoso saat dikeler KPK. | Foto: IST
"Jadi hasil penyidikan ada pengembangan. Setelah kita memeriksa beberapa saksi saksi, ada bukti-bukti yang kita dapatkan. Yakni penerimaan selain dua orang ini. Di situ ada Cahyono. Selain itu ada juga dari Firmansyah dan Ishak dalam penanganan perkara Proyek Strategis Daerah dan legal assistance," tambahnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK juga menguraikan berkaitan dengan rapat yang membahas tentang PSD yang diikuti Kasiintelijen Kejari Bondowoso, Kasidatun Kejari Bondowoso, Bupati, hingga Inspektorat.
"Rapat pertemuannya memang ada, di situ membahas tentang PSD. Kemudian tindaklanjutnya ada pengamanan terkait proyek itu. Nah apakah mereka juga ikut terlibat atau tidak nanti kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Meski dakwaanya dilakukan secara terpisah, JPU KPK sudah menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu Penasihat Hukum Puji Triasmoro, Yakni Moch Taufik tidak melakukan eksepsi dan memilih menerima dakwah. Hanya saja pihaknya meminta kepada majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani agar menghadirkan kliennya secara offline di ruang sidang.
"Untuk sementara tidak ada komentar (dakwaan). Sedangkan untuk sidang offline, ya kami meminta kepada majelis hakim karena yang bersangkutan tidak bisa melihat dan mendengar secara jelas," ucap Taufik.
Pun demikian dengan Penasihat Alexander, Ade Lauren yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK dan lebih memilih untuk pembuktian perkara.
"Terkait dakwaan itu hak dari penuntut umum, kami tidak melakukan eksepsi. Dan kami berharap agar penuntut umum segera membuktikan atas dakwaan tersebut," kata Ade Lauren.
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua orang swasta yakni pemegang kendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur