Beredar Poster Rabi Gratis untuk Warga Surabaya, Pemkot: Hoaks! Tidak Ada Acara seperti Itu

Reporter : -
Beredar Poster Rabi Gratis untuk Warga Surabaya, Pemkot: Hoaks! Tidak Ada Acara seperti Itu
HOAX: Poster Rabi Gratis untuk warga Surabaya yang beredar luas di media sosial. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA, Barometer Jatim – Pemkot Surabaya memastikan, poster Rabi Gratis dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang beredar luas di media sosial tidak benar adalah hoaks.

"Saya pastikan itu hoax. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser, Jumat (26/5/2023).

Dia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut karena itu hoaks.

Menurutnya, poster Rabi Gratis akan merugikan warga Surabaya. Terlebih di dalamnya terdapat foto Eri Cahyadi, ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas. “Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Dia juga menjelaskan, sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, dia berharap jangan sampai disalahgunakan.

"Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan," ujarnya.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar, akan dikenai sanksi hukum yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku yakni penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya.{*}

» Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.