Pemprov Subsidi Rp 5 Juta Tiap Kendaraan AKDP

Reporter : barometerjatim.com -
Pemprov Subsidi Rp 5 Juta Tiap Kendaraan AKDP

SUBSIDI ANGKUTAN KONVENSIONAL: Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi, subsidi 5 juta rupiah per kendaraan AKDP. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin dalam Permenhub No 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, mendorong Pemprov Jatim melakukan beberapa langkah.

Di antaranya memberikan subsidi bagi angkutan konvensional (MPU) Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta mengusulkan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar revisi Permenhub No 26/2017 segera diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, subsidi ini nantinya sebesar 5 juta rupiah per kendaraan AKDP. Selain itu, Dishub juga akan memasang stiker bagi kendaraan angkutan online yang sudah terdaftar.

Baca: Pameran Buku, Kado Manis Hari Jadi ke-72 Provinsi Jatim

"Untuk uji KIR, hingga saat ini masih dilakukan proses dikarenakan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional," kata Wahid, Selasa (3/10).

Hari ini, sopir angkutan konvensional berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Mereka mengajukan petisi dan permohonan.

Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak Menhub untuk secepatnya menerbitkan Permenhub pengganti Permenhub No 26/2017 pasca putusan MA No 37/2017.

Baca: Pasca OTT KPK, Dua Kursi Kepala Dinas Kembali Terisi

Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Pergub Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.

Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi.

Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.