Eri Cahyadi Tak Larang Pejabat Pemkot Surabaya Bukber: Asal dengan Fakir Miskin dan Anak Yatim!
SURABAYA, Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta masyarakat tak salah paham soal larangan buka puasa bersama (bukber) yang disampaikan Presiden Jokowi. Dia bahkan mempersilakan jajarannya asal dengan anak yatim atau kaum dhuafa.
Eri kemudian menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat Surat Edaran (SE) kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan bukber selama Ramadhan. Arahan tersebut disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? Buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan," katanya, Senin (27/3/2023).
Setidaknya, lanjut Eri, terdapat tiga poin arahan dalam isi surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Poin kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Eri memastikan, dalam SE tersebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun dia juga mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.
"Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silahkan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh)," tegasnya.
Eri Sudah Keluarkan SE
Eri Cahyadi menambahkan, selama ini kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Ramadhan. Karena itu, dia mempersilakan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.
"(ASN) Pemkot tak wajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama, silakan. Tapi dengan kaum dhuafa, fakir miskin. dan anak yatim," jelasnya.
Eri juga menyampaikan, sebelumnya Pemkot telah menerbitkan SE No 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang pelaksanaan kegiatan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. SE telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/mushala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.
"SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama," pungkasnya.{*}
» Baca berita Ramadhan. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi.