Setoran Triwulan Dinas ke Komisi B DPRD Jatim, Saksi: Mestinya Gubernur Tahu!

SURABAYA, Barometer Jatim – Hampir tak ada kasus maupun terdakwa yang lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali 'beruntung' menang di praperadilan. Ini karena, selain KPK memiliki bukti dan saksi yang sangat kuat, juga dibekali Jaksa Penuntut Umum (JPU) andal di persidangan.
Dalam persidangan kasus dugaan suap setoran triwulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/92017), Sekretaris Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Istidjab sampai kelabakan saat dicecar JPU KPK soal keterkaitan Gubernur Jatim, Soekarwo dalam kasus ini.
JPU KPK, Budi Nugraha memulai mencecar saksi, apakah setiap Distan selesai menyetor uang triwulanan ke Komisi B DPRD Jatim selalu melaporkan ke pimpinan? "Disampaikan di rapat," jawabnya.
Namun Istidjab terlihat kebingungan ketika ditegaskan jaksa dengan pertanyaan: Melalui rapat resmi atau informal laporan setoran tersebut disampaikan? ".. Rapat internal," kata Istidjab.
Saksi juga ditanya, apakah setiap setoran yang telah berjalan bertahun-tahun itu juga dilaporkan dan diketahui oleh gubernur Jatim atau sekretaris daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim? "Logikanya, mestinya (gubernur Jatim) tahu," jawab Istidjab, kali ini cukup tegas.
Jaksa kemudian mempertegas lagi soal tahu tidaknya gubernur Jatim atas setoran triwulan tersebut. "Saya sendiri tidak pernah melaporkan. Karena sudah berjalan lama, saya anggap mereka sudah tahu. Enggak tahu apa ada yang melaporkan," tandas saksi.
Setoran Jadi Tradisi
Sebelum dicecer jaksa soal keterkaitan Gubernur Soekarwo dalam kasus ini, Istidjab membeber kalau setoran triwulan tersebut berlangsung sebelum Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) dijabat Bambang Heryanto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Istidjab mengaku menjadi sekretaris Distan Jatim sejak 2009.
Waktu itu Kadistan dijabat Wibowo Eko Putro, sejak 1998 sampai November 2016. (Kala itu) sudah ada setoran (ke mitra komisi di DPRD Jatim), ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika Kadistan diganti Bambang Heryanto, lanjut Istidjab, setoran triwulan tersebut tetap berjalan. Menurutnya, uang yang harus disetorkan nilainya hampir sama dengan periode sebelum Bambang, yakni sekitar Rp 650 juta setahun.
"Saya sempat sampaikan (ke Bambang Heryanto): Pak, kalau bisa jangan dipenuhi," ujarnya menirukan saran yang pernah disampaikan kepada terdakwa.{*}