Wah, Eks Kacabang Bank Jatim Main Kredit Fiktif Rp 100 M
KREDIT MACET: Salah seorang tersangka kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang. | Foto: Barometerjatim/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Keempat tersangka tersebut yakni Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur), dan Andi Pramono (kreditur).
Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan Klas I Cabang Kejati Jatim setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan, Senin (1/3/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menuturkan, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Kepanjen terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019."Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit," terang Anggara.
"Padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan debitur semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Karena proses yang tidak layak, lanjut Anggara, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet."Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp 100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020," katanya.
"Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen," tandas Anggara. Dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
Hormati Proses Hukum
Sementara itu Yuliana, penasihat hukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik.
"Sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya kita akan fokus terkait materi perkara pada persidangan," katanya.
Memang, lanjut Yuliana, kliennya mengakui kesalahannya tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya. Hal itu akan diuji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukuman.
Hal senada disampaikan Soares, penasihat Hukum tersangka Andi Promono. "Kita ikuti langkah rekan-rekan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum," katanya.Dalam waktu dekat, lanjut Soares, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan alasan subjektif.
"Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares.
» Baca Berita Terkait Bank Jatim