Ricuh Usai Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan


SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang eksepsi perkara 'ujaran idiot' musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019), berlangsung aman dan tertib. Kericuan justru terjadi di luar sidang.
Bermula saat Dhani keluar ruangan dan menjawab pertanyaan awak media. Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan! Tolong teman-teman media, katanya.
Belum selesai Dhani menyampaikan keluhannya kepada wartawan, tiba-tiba didorong petugas dari kejaksaan untuk segera masuk mobil tahanan dan kembali ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ayo terus maju, jangan berhenti, paksa petugas kepada Dhani.
Aksi petugas inipun memicu reaksi dari kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Dkk. Aksi saling dorong dan perang mulut tak terhindari. Beberapa kali terdengar ucapan takbir dari para pendukung Dhani, yang mayoritas mengenakan seragam Front Pembela Islam (FPI) untuk menenangan massa.
Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya. Dia bukan tahanan, status Ahmad Dhani menjadi pinjaman tahanan di sini, jangan seperti itu, teriak salah satu kuasa hukum Dhani sambil menudingkan jari telunjuknya.
Perlahan, ketegangan akhirnya reda saat pentolan Grup Band Dewa 19 itu masuk ke mobil tahanan dan diiringi teriakan takbir dari para pendukungnya. Allahuakbar.. Allahuakbar.. Allahuakbar..!!
Usai ketegangan, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Dhani menjelaskan, pihaknya tengah menguji dakwaan yang dinilai salah terhadap klaennya.
Jadi bukan pembelaan secara komprehensif. Beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru, tegasnya.
Kemudian dalam pasal tersebut, kata Aldin, tidak diuraikan kronologi tindak pidana itu dilakukan. Yang ada dalam dakwaan itu Ahmad Dhani membuat video itu saja, terangnya.
Akibat 'Vlog Idiot'

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di Tugu Pahlwan Surabaya beberapa waktu lalu. Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.
Saat itulah Dhani membuat video berisi kata-kata idiot yang kemudian diunggah dalam vlognya. Selanjutnya, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
7 Febuari 2019, Caleg DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) asal Partai Gerindra tersebut menjalani sidang perdananya di PN Surabaya. Dia didakwa dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hari ini, suami pesohor Mulan Jameela itu menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi dan sidang berikutnya dilanjutkan Kamis (14/2) lusa.
» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Ujaran Idiot .