Naik Rp 121 Ribu, UMP 2019 Jatim Ditetapkan Rp 1,6 Juta

Reporter : barometerjatim.com -
Naik Rp 121 Ribu, UMP 2019 Jatim Ditetapkan Rp 1,6 Juta

UMP JATIM 1,6 JUTA: Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan UMP Jatim 2019 Rp 1,6 juta dan berlaku mulai 1 Januari 2019. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2019 sebesar Rp 1.630.059,05. Penetapan berlaku mulai 1 Januari 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Aries Agung Paewai di ruang kerjanya, Jalan Pahlawan No 110 Surabaya, Kamis (1/11).

Dibanding 2018, kenaikan UMP 2019 mengalami peningkatan Rp 121.164,25 atau 8,03 persen. Jadi kalau 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp 1.508.894,80, tahun depan menjadi 1.630.059,05, terang Aries.

Baca: Kabil Mulai Bernyanyi soal Suap di Komisi B DPRD Jatim

Menurut Aries, kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang UMP Jatim Tahun 2019 tersebut, terdapat beberapa pertimbangan.

Di antaranya untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca: Surya Paloh Ungkap Komitmen Pakde Karwo Dukung Jokowi

Pertimbangan lain, penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jatim pada 2019.

Bagaiman dengan pengusaha yang telah menetapakan UMP lebih tinggi dari ketetapan? Menurut Aries dilarang mengurangi atau menurunkan upah. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," jelasnya.

Dalam keputusan juga ditegaskan, pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim, Soekarwo

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.