35 Hari Kelimpungan Cari Bukti P2SEM, Kejati Gandeng PPATK
Ilustrasi | Barometerjatim.com/ZHAFIR AS RAMADHAN
SURABAYA, Barometerjatim.com 35 hari! Ya, 35 hari berlalu sejak pemeriksaan 13 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 terkait kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), 9 Agustus 2018, hingga kini Kejati Jatim tak kunjung menetapkan tersangka baru.
Dalih Kejati, pihaknya masih kesulitan lantaran penyidikan selama ini hanya berdasar dari kesaksian dokter Bagus Soetjipto. Lebih repot lagi kalau broker P2SEM itu, misalnya meninggal dunia, maka Kejati akan semakin kelimpungan karena tak punya bukti lain.
"Kan hanya pengakuan dari dokter Bagus, nanti misal dokter Bagus terakhir nyabut atau dokter Bagus meninggal, kan kita ndak punya bukti lagi," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyah di Surabaya, Kamis (13/9).
Baca: P2SEM! Kejati Akan Periksa 100 Anggota DPRD Jatim 2004-2009
Karena itu, kata Didik, Kejati bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari bukti tambahan. Sejumlah data sudah dikirim dan kini Kejati tinggal menunggu hasil penelusuran PPATK.
"Kita mencari alat bukti tambahan itu, kita sudah ke PPATK, kan ada yang transfer itu. Kita sudah ngirim ke PPATK dan sekarang kita sedang menunggu hasilnya," tandasnya.
Sementara terkait rencana Kejati memanggil seluruh (100) DPRD Jatim periode 2004-2009 untuk melengkapi bukti, Didik mengatakan segera dilakukan. "Iya, kita akan (memanggil) setelah kemarin kan yang disebut dokter Bagus sudah dipanggil semua," katanya.
Baca: Demo P2SEM, Kejati Diminta Usut Tuntas Politikus Demokrat
Sebelumnya, Kejati telah meminta keterangan belasan saksi yang disebut dokter Bagus, namun mereka ramai-ramai membantah menerima aliran korupsi dana hibah yang menghebohkan di era Gubernur Jatim, Imam Utomo tersebut.
"Memang menolak semua, dan yang lainnya nanti akan kita panggil lagi sesuai omongan Pak Kajati itu biar lengkap datanya," ujarnya. Kapan akan dilakukan pemanggilan? "Kita tunggu sebentar lagi," ucap Didik.
Jumat (7/9) lalu, Kepala Kejati Jatim, Sunarta menyatakan akan memeriksa 100 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 terkait P2SEM untuk melengkapi bukti yang ada.
Baca: 19 Hari Tanpa Tersangka, Kejati Cari Aliran Dana P2SEM di Bank
Sampai sekarang (penyidikan) masih berjalan. Bila perlu semua anggota dewan kita undang (diperiksa), supaya lengkap (keterangannya), katanya.
Kejati bahkan masih mengkaji dokumen P2SEM guna menyocokkan keterangan saksi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid.
Penyidik juga meminta bantuan institusi perbankan untuk mengetahui kemana saja dana P2SEM mengalir, ucapnya.
» LANGKAH KEJATI BURU TERSANGKA BARU
- Periksa 13 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.
- Gandeng perbankan untuk menelusuri aliran dana melalui rekening bank. Ada bukti aliran dana mengalir ke tiga orang.
- Akan periksa 100 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 untuk melengkapi bukti.
- Gandeng PPATK untuk mencari bukti tambahan.
- Kamis (9/8/2018) Muhammad Farid Al Fauzi (F-PPP) Zaenal Afif Subekti (Staf DPRD Jatim)
- Rabu (8/8/2018) Musyaffa Noer (F-PPP) Islan Gatot Imbata (F-PDIP) Jafar Sodiq (F-PKB)
- Senin (6/8/2018) Ahmad Supiyadi SQ (F-PKB) Lambortus Lovis Wajong (F-Golkar) F Masjkur Hasjim (F-PPP)
- Kamis (2/8/2018) Gatot Sudjito (F-Golkar) Harbiah Salahudin (F-Golkar) Sudono Sueb (F-PAN)
- Rabu (1/8/2018) Suhandoyo (F-PDIP) Achmad Subhan (F-PKS) Mochamad Arif Junaidi (F-PKNU)
- Suhartono Wijaya (F-Demokrat)
- Cholili Mugi (F-PKB) Keduanya telah meninggal dunia