BKD Rp 33,4 M Diduga Jadi Bancakan, Demo di Dinas PMD Jatim Nyaris Ricuh!

Reporter : -
BKD Rp 33,4 M Diduga Jadi Bancakan, Demo di Dinas PMD Jatim Nyaris Ricuh!
BERAPI-API: Musfiq orasi di atas pagar kantor DPMD Jatim. Inset: Keamanan gedung main semprot. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Aksi demonstrasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jatim, Jalan A Yani Surabaya nyaris ricuh, Kamis (27/11/2025).

Demo terkait dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) Rp 33,4 miliar yang semula berjalan damai tersebut, tiba-tiba dikejutkan ulah seorang keamanan gedung.

Kejadian bermula saat pendemo membakar ban bekas di depan pintu masuk gedung. Di tengah api yang kian membesar, koordinator aksi Musfiq menghentikan orasinya lantaran terdengar adzan dzuhur.

Sambil menunggu adzan selesai, massa aksi duduk di depan kobaran api. Nah, di tengah asyik duduk santai itulah tiba-tiba seorang keamanan gedung keluar pagar dan menyemprotkan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) ke arah api hingga mengenai wajah pendemo.

Spontan pendemo pun marah dan berdiri, memaki, dan mendatangi keamanan gedung yang lari masuk pagar. Beruntung Musfiq bisa mengendalikan amarah massa, sehingga tidak sampai anarkis.

"Cukup.. cukup.. cukup.. wes (sudah), massa aksi santai.. santai," ucapnya menenangkan kawan-kawannya.

Tak Sesuai Ketentuan

Sementara itu dalam orasinya, Musfiq mengkritisi belanja BKD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 421.092.207.708 yang direalisasikan sekitar 1.739 paket bantuan keuangan untuk 1.424 desa di 31 kabupaten/kota di Jatim.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak desa yang tidak menjalankan amanah bantuan keuangan tersebut.

NGACIR: Seorang keamanan gedung langsung ngacir usai semprotkan Apar. | Foto: Barometerjatim.com/BKTNGACIR: Seorang keamanan gedung langsung ngacir usai semprotkan Apar. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

"Hasil peninjauan dan investigasi Jaka Jatim di lapangan menunjukkan masih terdapat permasalahan dari kegiatan BKD tersebut secara fisik tidak sesuai ketentuan, baik dari segi pelaporan, pertangungjawaban, monitoring dan evaluasi," kata Musfiq.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, bebernya, terdapat 83 desa yang menyelewengkan anggaran BKD dengan nilai bantuan Rp 33.487.439.332 yang disalurkan oleh Dinas PMD Jatim.

Hal tersebut, tandas Musfiq, memungkinkan ada campur tangan Kepala Dinas PMD Jatim, Budi Sarwoto selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) di OPD tersebut.

"Dugaan kami kejanggalan anggaran Rp 33,4 miliar yang diberikan terhadap 83 desa ada kongkalikong (kesepakatan terselubung) antara Kadis DPMD Jatim dengan kepala desa selaku penerima BKD," terangnya.

"Persoalan yang terjadi di 83 desa bermacam-macam. Ada yang kekurangan volume pekerjaan, ada yang sama sekali tidak dibelanjakan dan anggarannya tidak ditindaklanjuti, ada yang di-mark up dengan dana desa walaupun BKD ini murni APBD Jatim,” sambungnya.

Selain itu, menurut Musfiq, ada juga novum baru yang sangat ironis. "Beberapa desa di Jatim yang merima BKD melebihi dana desa dari pusat," katanya.

DIDESAK MUNDUR: Kepala DPMD Jatim, Budi Sarwoto didesak mundur karena dinilai tak becus. | Foto: Barometerjatim.com/BKTDIDESAK MUNDUR: Kepala DPMD Jatim, Budi Sarwoto didesak mundur karena dinilai tak becus. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

"Dugaan kami, lolosnya pengajuan dana desa melebihi dari dana desa tersebut atas dasar lobi-lobi dan bagi-bagi keuntungan ketika BKD cair ke rekening desa melalui Dinas PMD Jatim. Ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum."

Musfiq juga menandaskan, apa yang telah dilakukan DPMD Jatim dan desa penerima bantuan keuangan Pemprov Jatim tersebut, telah melabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2023.

Pergub tersebut terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertangungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.

"Dan termasuk katagori tindakan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya.

Karena itu, dalam tuntutannya, Jaka Jatim di antaranya meminta Kepala Dinas PMD Jatim segera angkat kaki dari jabatannya, karena tidak mempunyai kompetensi dalam menjalankan program APBD Jatim di instansinya.

“Jika ada cawe-cawe Kadis DPMD Jatim dalam tahapan pencairan dana BKD di Jatim tahun 2024 serta mengambil keuntungan dari program tersebut, maka wajib diproses hukum,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.