Eri Cahyadi Tegaskan CCTV untuk Kejujuran Pajak Parkir, Pemkot Cuma Dapat 10%!

Reporter : -
Eri Cahyadi Tegaskan CCTV untuk Kejujuran Pajak Parkir, Pemkot Cuma Dapat 10%!
PAJAK PARKIR: Wali Kota Eri Cahyadi, minta pengusaha jujur bayar pajak parkir. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pemasangan kamera Close Circuit Television (CCTV) di area parkir lokasi usaha untuk meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam pembayaran pajak.

Eri menjelaskan, tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10ri tarif parkir. Namun dia menyayangkan masih banyak pajak yang tidak terbayar, padahal dana tersebut sangat krusial untuk membiayai program-program sosial, seperti sekolah dan kesehatan gratis bagi warga.

"Kalau ada motor parkir bayar Rp 2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp 200. Kalau mobil Rp 5.000 yang masuk cuma Rp 500. Uang Rp 200 dan Rp 500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis," ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, pemasangan CCTV dan aplikasi pajak diharapkan dapat mengikis perselisihan dan rasa saling tidak percaya antara pengusaha dan pemerintah.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menekankan, pajak sebenarnya dibebankan kepada pelanggan atau pembeli, bukan kepada pengusaha. Karena itu, melalui aplikasi, masyarakat dapat mengecek langsung apakah pajak yang mereka bayarkan sudah disetor ke pemerintah atau belum.

"Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton yang dikenakan pajak. Pajak itulah yang diberikan kepada Pemkot. Jadi saya tidak mengurangi pengusaha ini, tapi saya butuh kejujuran," tegasnya.

Cak Eri berharap adanya pemasangan CCTV dan aplikasi pajak, dapat memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pajak. Selain itu, langkah ini dipilih untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti 'maling' atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Surabaya,” kata Eri.

Perlu diketahui, kewenangan Bapenda mengenai pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.