Pemkot Surabaya Larang Parkir Tepi Jalan Tunjungan, Mulai 1 Agustus dan Seterusnya!

Reporter : -
Pemkot Surabaya Larang Parkir Tepi Jalan Tunjungan, Mulai 1 Agustus dan Seterusnya!
DITIADAKAN: Parkir TJU Tunjungan hanya bikin macet, per 1 Agustus ditiadakan. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Usai dilakukan penataan dan evaluasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya, disepakati parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa resmi ditiadakan.

“Dari hasil rakor bersama antara Pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan pada 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati Jalan Tunjungan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (1/8/2025).

Eri menyebutkan, penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara. Tak hanya itu, penataan diharapkan bisa meningkatkan omzet pengusaha hingga seniman yang ada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.

“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet,” kata Eri.

“Selain itu yang mengkhawatirkan, yaitu penurunan omzet ketika ada event dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan. Ketika sudah ditata, maka diharapkan bisa meningkatkan pengunjung dan wisatawan ke depannya,” harapnya.

Siapkan Titik Parkir

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, larangan parkir TJU Tunjungan ini berdasarkan penghitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas akibat hambatan parkir.

“Kesepakatan ini dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrean yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan. Separti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” katanya.

Dalam Rakor juga disepakati beberapa titik parkir yang disediakan di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Di antaranya Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata, tenan, maupun pengelola gedung perkantoran atau usaha eksisting yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” terangnya.

Trio menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan melakukan pembangunan lokasi parkir, pelebaran pedestrian, serta menghubungkan jalur pejalan kaki yang ada di Jalan Tunjungan saat ini.

Selain itu, Dishub Surabaya akan melakukan pemasangan rambu larangan parkir, rambu petunjuk lokasi parkir, mengevaluasi jalur penyeberangan pejalan kaki, peninjauan Penerangan Jalan Umum (PJU), pengecatan marka jalur sepeda, hingga menempatkan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata  (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa,” kata Trio.

“Selain itu, Dishub bersama Satpol PP melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan PKL, pedagang asongan, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya yang berada di wisata Tunjungan Romansa,” imbuhnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.