Divonis 2 Tahun Penjara, Alfian Tanjung Langsung Banding
DIVONIS DUA TAHUN: Alfian Tanjung (tengah) divonis dua taun penjara dalam kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Rabu (13/12). | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ustadz Alfian Tanjung. Alfian divonis bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak, Februari 2017.
Vonis yang dijatuhkan hakim setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa langsung mengajukan banding. Usai sidang, Alfian langsung dibawa ke mobil tahanan polisi untuk menjalani massa penahanan dengan perkara lain.
Kuasa hukum Alfian, Abdulah Alkatiri menilai majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan. "Hakim seharusnya memperhatikan fakta persidangan. Tidak ada alat bukti yang cukup, jadi kami melakukan banding," ucapnya.
Baca: Lagi, Ustadz Alfian Kesandung Ceramah Soal PKI
Alkatiri mengatakan, seharusnya barang bukti melalui flashdisk tersebut harus dilakukan uji forensik. "Sedangkan ini tidak dilakukan uji forensik seperti Peraturan Kapolri," ungkapnya.
Alkatiri menambahkan, pasal yang diterapkan majelis hakim yakni pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis juga tidak tepat. Seharusnya majelis hakim menerapkan kasus UU ITE. "Karena barang buktinya dari Youtube, jadi yang diterapkan itu salah," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di Youtube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin dengan menuding Presiden Joko Widodo dan (mantan) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok antek PKI dan China.
Baca: Ustadz Alfian Kembali Ditahan, Rutan Medaeng Tegang
Sementara itu, di luar gedung, sidang PN Surabaya, diwarnai aksi unjuk rasa pendukung Alfian dari sejumlah ormas Islam dari berbagai daerah. Mereka berorasi menyatakan bahwa Alfian merupakan figur perlawanan melawan komunis di Indonesia.
Massa kemudian membubarkan diri setelah tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan hasil sidang putusan kepada peserta unjuk rasa. Diiringi takbir dan yel-yel perjuangan, secara berkelompok mereka meninggalkan PN Surabaya.