Khofifah Bakal Diperiksa di Polda Jatim Terkait Kasus Hibah, Kenapa Tidak di Gedung KPK?

Reporter : -
Khofifah Bakal Diperiksa di Polda Jatim Terkait Kasus Hibah, Kenapa Tidak di Gedung KPK?
BAYANG-BAYANG KASUS HIBAH: Khofifah dan Emil Dardak saat hadiri paripurna DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu mangkir pada pemeriksaan 20 Juni 2025, lantaran beralasan menghadiri wisuda anaknya di Universitas Peking, China.

“Benar, Sdr KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Mengapa Khofifah tidak diperiksa di Gedung KPK? Budi menjelaskan, Polda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan karena penyidik tengah melakukan sejumlah kegiatan penyidikan secara paralel di Jatim, seperti penyitaan dan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ucapnya.

Budi juga menepis soal dugaan pemberian keistimewaan kepada Khofifah, mengingat lokasi pemeriksaan semula dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK bergeser ke Polda Jatim. Menurutnya, hal terpenting adalah substansi keterangan dari saksi, bukan lokasi pemeriksaan.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

Dia juga meyakini Khofifah akan menghadiri pemeriksaan. "Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ucapnya.

Khofifah sendiri usai acara jalan sehat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah di halaman barat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (28/6/2025), menyatakan siap mengikuti prosedur.

“Kita menunggu sesuai prosedur saja, ya. Jadi kita mengikuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kamis (20/6/2025), eks Ketua DPRD Jatim (periode 2019-2024) Kusnadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini usai diperiksa KPK menyebut Khofifah mengetahui soal penggunaan dana hibah karena pelaksananya gubernur.

"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu. Dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.

Korupsi hibah Jatim telah memenjarakan empat orang, yakni Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024), Rusdi (ajudan Sahat), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng (penyuap).

Bahkan, di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Meski ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.