Tuntaskan Kasus P2SEM Kejati Tunggu Blak-blakan dr Bagoes

ilustrasi | Barometerjatim.com / Zhafir AS Ramadhan
SURABAYA, Barometerjatim.com Usai meringkus dokter Bagoes Soetjipto, buron tujuh tahun kasus megakorupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung memastikan secepatnya akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk menuntaskan kasus korupsi paling menghebohkan di Jatim pada 2009 tersebut.
Bahkan Maruli menegaskan tidak segan sedikit pun untuk menindak siapapun pihak yang terlibat, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinisi (Pemprov) maupun anggota DPRD Jatim.
"Sipapun yang terlibat (kasus P2SEM) akan kita tindak, baik dia pejabat tinggi atau siapa saja. Sepanjang ada indikasi kuat, kita akan tindak," kata Maruli yang selama ini dikenal sebagai Kajati 'tanpa kompromi' untuk pelaku korupsi.
Baca: Siap-siap! Kasus Megakorupsi P2SEM Bisa Dibuka Lagi
Dia berharap Bagoes mau blak-blakan seperti Nazaruddin yang membantu penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan megakorupsi pada proyek e-KTP yang belakangan menyeret Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Mudah-mudahan dokter Bagoes akan bicara seperti Nazaruddin. Kan dia (Bagoes) kuncinya. Kalau dia ngomong, pasti kasus P2SEM akan jalan," tegasnya.
Maruli menambahkan, apapun nanti keterangan yang diperoleh dari Bagoes, pihaknya pasti menindaklanjuti. Termasuk jika ada keterlibatan pejabat.
Baca: Aneh, KBRI Perpanjang Paspor Buron Terpidana P2SEM
"Saya sudah bilang, kalau korupsi (urusan) sama saya itu tidak ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam kasus P2SEM dan indikasinya kuat, pasti kita tangani," janji Maruli.
Sekadar mengingatkan, kasus megakorupsi P2SEM diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 serta beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.
Namun kasus ini sempat tenggelam lantaran saksi kunci, Bagoes buron sejak 2010. Bahkan dari sejumlah anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat, baru Ketua DPRD Jatim kala itu, Fathorrasjid yang diproses hukum. Selebihnya yang mencecap penjara hanya sejumlah penerima dana di beberapa daerah.
Usai menjalani hukuman 4,5 tahun pada 2013, Fathorrasjid bersama beberapa mantan terpidana P2SEM kemudian membentuk Tim Ranjau 9 dan Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM).
Baca: Pesan Kajati di Hari Antikorupsi: Koruptor, Bertobatlah!
Pada 2016, tim Jatim-AM menyerahkan data ke Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menuding sejumlah pihak yang terlibat belum diproses hukum. Kala itu dia mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.
Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathorrasjid turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM di antaranya R (Fraksi PAN) Rp 31 miliar, Ir AS (Fraksi PKS) Rp 18 miliar, AJ (Fraksi PKB) Rp 17 miliar, FAI (Fraksi PPP) Rp 12,25 miliar, AS (Fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, AS (Fraksi PKB) Rp 5,580 miliar, RH (Fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, DM (Fraksi PKB) Rp 3,5 miliar dan RA (Fraksi Demokrat) Rp 2,5 miliar.
Disebutkan Fathorrasjid, mereka inilah perekom dan penikmat utama dana enak gila tersebut. Namun hingga Fathorrasjid meninggal dunia pada Rabu, 15 November 2017, kelanjutan data dan mereka yang diduga terlibat belum tersentuh. Seiring tertangkapnya Bagoes, kasus P2SEM bakal dibuka lagi oleh Kejati Jatim.