8 Bangli di Sungai Kalianak Surabaya Berhasil Dibongkar, Lainnya Masih Diberi SP3!

SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Surabaya berhasil membongkar delapan bangunan liar (bangli) yang berdiri tepat di atas Sungai Kalianak, termasuk jamban, bekupon, dan rumah warga yang telah ditandai, Rabu (7/5/2025). Pembongkaran juga melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
"Beberapa warga juga telah berjanji untuk membongkar bangunan mereka sendiri, dan mengajukan permohonan bantuan personel untuk pembongkaran pada Kamis dan Minggu," kata Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti.
Dia juga menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk membantu warga dalam proses pembongkaran bangunan secara manual.
"Kami siap membantu warga melakukan pembongkaran secara manual. Kami upayakan selesai dalam tujuh hari ke depan, sebelum batas waktu yang ditentukan," tegasnya.
Irna menyampaikan, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari warga. "Alhamdulillah, tidak ada penolakan. Hanya ada beberapa pertanyaan dari warga yang telah kami jawab,” katanya.
SP3: Satpol PP Surabaya memberi SP3 bagi warga yang belum membongkar bangunan. | Foto: Barometerjatim.com/HPS
“Sebelumnya, kami juga telah melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan 1 (SP1) hingga SP3," sambung Irna.
Dalam kesempatan tersebut, Irna juga menanggapi permintaan beberapa warga terkait pengukuran ulang bangunan.
"Warga yang ingin melakukan pengukuran ulang kami perbolehkan untuk mendaftar. Tim kami akan melakukan pengukuran ulang, namun perlu kami sampaikan bahwa pengukuran ulang ini tidak akan mengurangi batas 18,6 meter," jelasnya.
Joko, salah seorang warga Jalan Kalianak Barat, menyatakan dukungannya terhadap program normalisasi Sungai Kalianak.
"Kami mendukung agar tidak terjadi banjir. Saya akui memang salah mendirikan rumah di bantaran sungai. Saya akan melakukan pembongkaran sendiri. Jika sampai hari Minggu belum saya bongkar, bangunan saya siap dibongkar alat berat," ucapnya.
Selain berhasil membongkar delapan bangli, Satpol bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas juga SP3 kepada warga yang belum melakukan pembongkaran mandiri.
Pemberian surat ini merupakan tindak lanjut dari SP2 yang telah disampaikan pada Senin (14/4/2025), sebagai pengingat agar warga segera membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai.
Irna menjelaskan, kegiatan pemberian surat peringatan dan penertiban bangunan ini menyasar wilayah Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Asemrowo.
"Kami melaksanakan pemberian SP ketiga. Kami melihat warga sudah bersiap. Di wilayah Krembangan dan Asemrowo, proses pemberian surat sudah selesai, bahkan ada warga yang meminta bantuan kami untuk pembongkaran," ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur