Diduga Tak Kantongi NIB dan TDG, CV Sentoso Seal Penahan Ijazah Terancam Ditutup!

Reporter : -
Diduga Tak Kantongi NIB dan TDG, CV Sentoso Seal Penahan Ijazah Terancam Ditutup!
LANGKAH PEMKOT: Fikser, CV Sentoso Seal penahan ijazah diduga tak miliki IMB dan TGD. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Perhatian publik kembali tertuju pada CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Wah, ada apalagi?

Usai ribut-ribut penahanan ijazah eks karyawan, kini perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menuturkan, permasalahan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Eri Cahyadi. Karena itu, wali kota meminta Perangkat Daerah (PD) terkait berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Selain itu, Pak Wali Kota Eri juga meminta Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta PD terkait untuk melakukan pengecekan persyaratan izin perusahaan," katanya, Senin (21/4/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP bersama Dinkopdag dan PD terkait di lingkungan Pemkot Surabaya, Fikser menyebutkan tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal di alamat tersebut.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan, CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujarnya.

Fikser menegaskan, kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Lalu pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan. Sedangkan pada pasal 5 diterangkan bahwa bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jl Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.

Fikser menambahkan, keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini juga tercantum dalam pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Apabila melanggar ketentuan pasal 3 ayat (1) dan pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan. Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kemendag, untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.