Kusnadi Tepis Ada Hubungan dengan LaNyalla, Tapi Optimis Tersangka Hibah Bertambah!

SURABAYA | Barometer Jatim – Tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kusnadi menegaskan terkait kasus yang menjeratnya tidak ada hubungan dengan anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Harmawan H Adam dari Adam & Associates.
“Menurut keterangan prinsipal kami dan sesuai yang dikatakan Pak Nyalla, memang kita tidak pernah ada kaitan sama Pak Nyalla. Dari awal sampai sekarang tidak ada kaitan,” katanya pada Barometer Jatim, Sabtu (19/4/2025).
“Kalau sekadar tahu orangnya, ya siapa yang enggak kenal Pak Nyalla di Jatim ini. Tapi kalau untuk hubungan-hubungan lain enggak ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Senin (14/4/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah LaNyalla di kawasan Mulyorejo Surabaya. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi.
Mereaksi penggeledahan tersebut, LaNyalla mengaku heran karena merasa tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi. Apalagi dirinya bukan penerima hibah dan tidak kenal dengan nama-nama Pokmas penerima hibah dari Kusnadi.
Tak Sebut Siapa pun
Selain tidak ada hubungan dengan LaNyalla, Adam juga menegaskan prinsipalnya tidak menyebut siapa pun termasuk LaNyalla saat diperiksa KPK sebagai tersangka.
“Ketika Pak Kusnadi diperiksa sebagai tersangka yang pada waktu itu saya dampingi, kita tidak menyebut nama siapa pun karena pertanyaan-pertanyaan dari penyidik masih bersifat normatif- normatif saja,” jelasnya.
“Jadi pada waktu pemeriksaan kita tidak menyebut Pak Nyalla juga, termasuk Pak Nyalla juga tidak kita sebut karena memang pada faktanya kita tidak ada hubungan apa pun. Mana mungkin kita menyebut,” imbuhnya.
Ataukah penggeledahan rumah LaNyalla hanya menjadi sasaran antara untuk menjerat tersangka baru? Adam tak mau berandai-andai, karena semua kewenangan ada di penyidik. Namun prinsipalnya optimis tersangka bakal bertambah.
“Tersangka baru atau tidak itu kan kewenangannya penyidik, tapi kalau dari kami selaku tim hukum Pak Kusnadi ya ada kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” kata Adam.
Diketahui, Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya, termasuk 3 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya, yakni Anwar Sadad/wakil ketua), Achmad Iskandar/wakil ketua), dan Mahhud/anggota biasa).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024 atau hampir 10 bulan, hingga kini mereka tak kunjung berompi oranye dan diborgol alias ditahan.
Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang yang sebelumnya diringkus KPK divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijebloskan ke penjara.
Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin yang meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa ataupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan Sahat.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur