Eri Cahyadi Geram! Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Peringatan ini disampaikan, menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya masih ditahan perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan nada geram, Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Dia menegaskan, tindakan menahan ijazah pekerja melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Perda tersebut, secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta," kata Eri, Kamis (17/4/2025).
Sebagai wujud keseriusan Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan.
Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. Pekerja yang menjadi korban, diminta segera melaporkan sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
Lebih lanjut, Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan memberikan dukungan penuh kepada pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun jika tidak berizin, maka harus diperiksa,” katanya.
“Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut.
Eri menjelaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Dia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya,” kata Eri.
“Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," tegasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur